KOTA (RIAUPOS.CO) - Izin operasional PT Bangkinang Jalan Taskurun Ujung, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru kembali diperpanjang hingga tahun 2021. Perpanjangan izin operasional pabrik karet tersebut dikomplain warga sekitar.
Warga sekitar pabrik karet, tepatnya di Jalan Pinang, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai Drs H Gembong WS mengatakan, masyarakat sekitar sudah resah dengan beroperasinya kambali pabrik karet tersebut. Warga menilai, dampak operasional pabrik karet itu merugikan masyarakat sekitar dari segi kesehatan seperti bau busuk dan limbah yang ditimbulkan pabrik. Seharusnya Pemerintah Kota Pekanbaru meninjau kembali perpanjangan izin operasional pabrik karet tersebut.
Dia juga mengatakan, biasanya sebelum diberikan perpanjangan izin oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, harus ada prosedur atau syarat yang harus dilengkapi oleh pihak perusahaan dan baru izin operasionalnya bisa diperpanjang. Seperti meminta persetujuan mulai dari warga, RT/RW setempat. .
“Dulu mereka pernah ingin memperpanjang izin pabriknya dan meminta persetujuan warga, RT/RW sebagai syarat administrasinya. Namun kami menolaknya. Yang saya heran, kami menolaknya, kenapa bisa diberikan izin kembali oleh pemerintah kota. Kalau dilihat dari segi adaministrasinya tidak lengkap. Ini yang kami herankan,” ujarnya.
Ketua RT 001 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, Erik mengatakan, tidak pernah dilibatkan soal pemberian izin operasional pabrik karet itu. Ia juga tidak menampik masyarakat banyak yang komplain dengan keberadaan pabrik tersebut.
“Saya tidak pernah dilibatkan soal itu. Silahkan tanya soal pabrik karet itu kepada pihak kelurahan atau dengan Kecamatan. Memang warga di sini banyak yang komplain dengan pabrik karet itu,” ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru M Jamil MAg MSi mengatakan, untuk proses perpanjangan izin dari PT Bangkinang itu tidak mesti harus ada persetujuan warga, RT/RW setempat. Karena ini proses perpanjangan izin, bukan membuka pabrik baru.
“Kalau proses perpanjangan izin operasional PT Bangkinang itu tidak perlu mendapat izin dari warga, RT/RW setempat. Karena ini perpanjangan izin, bukan membuat pabrik baru. Kalau membuat pabrik baru, harus ada izin warga. Pabrik itu kan sudah lama berdiri, dan mereka kan hanya memperpanjang izin,” ujarnya saat dikonfirmasi Riau Pos melalui selulernya, Jumat (11/1).
Riau Pos sempat berusaha mengkonfirmasi ke PT Bangkinang terkait hal ini, Kamis (10/1). Saat itu salah seorang sekuriti pabrik Amru Daulay menyebutkan pimpinan pabrik tidak berada di tempat. “Pimpinan sedang tidak berada di tempat, silakan datang kembali Senin (13/1) untuk konfirmasi langsung dengan pimpinan atau humas,” ujarnya. (gem)
(Laporan DOFI ISKANDAR, Kota)