PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Besaran nilai Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru Rp 2.165.435 dikembalikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau karena dinilai kenaikannya melebihi formula penghitungan pemerintah sebesar 11,5 persen. Meski pun besaran nilai itu hasil rumusan Dewan Pengupah, Apindo, perwalikan buruh dan Disnaker kota Pekanbaru.
Jika dibandingkan dengan UMK 2015 yang bernilai Rp 1.925.000 terjadi kenaikan sebesar 12,3 persen untuk nilai UMK Pekanbaru 2016. Penetapan kenaikan UMK itu sudah seseuai dengan rumusan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78/2015 tentang pengupahan.
Dikembalikannya UMK Pekanbaru 2016 oleh Pemprov Riau, sehingga Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru merevisi UMK 2016, hasil revisi itu terjadi penurunan sebesar Rp 19.060.
"Kita melakukan revisi UMK 2016 Pekanbaru, hasilnya besaran nilai turun Rp 19.060, saat ini revisi itu sudah kita sampaikan ke Pemrov Riau," ujar Jhonny Sarikoen, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Pekanbaru kepada Riaupos.co, Selasa (12/1/2016)
Dengan adanya penurunan dikatakan Jhonny, besaran nilai UMK 2016 Pekanbaru menjadi Rp 2.146.375 yang penerapannya hanya menunggu persetujuan Plt Gubernur Riau.
"Besaran UMK 2016 Rp 2.146.375 tinggal menunggu persetujuan Plt Gubri, apabila dua atau tiga hari kedepan selesai maka sudah bisa diterapkan," jelasnya.
Lebih lanjut Ia menyampaikan, penerapan UMK baru itu sudah berlaku sejak Januari. "UMK itu sudah berlaku sejak Januari 2016," paparnya.
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Yudi Waldi