PEKANBARU (RIAU POS.CO)- Dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik dan sebagai pelaksanaan peraturan Priseden RI nomor 2 tahun 2015 tentang rencana pembangunan jangka Menegah Nasional 2015-2019, ombudsman RI berkepentingan mendorong penyelenggara pelayanan publik mematuhi amanat UU Nomor 25 tahun 2019 tentang pelayanan publik.
Sehubungan dengan hal tersebut, ombudsman RI melaksanakan penelitian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap standar pelayanan publik, prastisifasi publik, inovasi pelayanan publik, penguatan kapasitas dan efektifitas pengawasan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Riau Ahmad Fitri mengatakan, pada tahun 2015 Ombudsman RI melaksanakan penelitian terhadap produk pelayanan administrasi yang diselengarakan oleh kementrian, lembaga dan pemerintah daerah yang dilaksanakan pada bulan Maret-Mei 2015 lalu.
Berdasarkan penelitian, dari 11 produk layanan administrasi termasuk dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan. Hasil ini perlu disikapi secara positif sebagai upaya perbaikan dan komitmen pimpinan.
"Dari hasil penelitian, nilai kepatuhan pemerintah daerah dalam pemenuhan komponen standar pelayanan publik, Badan perpustakaan Arsip dan dokumentasi dalam produk layananan pembuatan kartu pustaka mendapat nilai tertinggi yaitu 90,00 persen. Sedangkan untuk perpanjangan kartu pustaka mendapat nilai 78.00 persen. Dinas Perhubungan terendah dengan produk layanan izin pembangunan pelabuhan khusus, hanya 32.50 persen," ujar Ahmad Fitri.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Yudi Waldi