PANGKALANKERICI (RIAUPOS.CO) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pelalawan mengingatkan agar pengusaha tidak memaksakan karyawannya memakai atribut natal, terutama, kepada karyawan muslim. Pasalnya, selain menyangkut hak karyawan, hal ini juga tentunya dapat menyinggung perasaan umat Islam.
“ Ya, kami dari MUI hanya mengingatkan pengusaha agar tidak semena-mena terhadap karyawannya dengan memaksa mereka memakai atau mengenakan atribut natal. Biasanya kan Desember ini ramai dengan atribut tersebut. Jadi, mereka pengusaha harus memahami juga makna toleransi menjalankan agama sesuai ketentuan yang ada yakni merujuk pasal 29 ayat 2 UUD 1945, untuk memberikan kebebasan setiap rakyat Indonesia menjalankan agama yang dianutnya,” terang Ketua MUI Pelalawan H Iswadi M Yazid Lc kepada Riau Pos, di Pangkalankerinci, Senin (10/12).
Diungkapkan pria jebolan terbaik Universitas Mesir ini, bahwa umat non muslim harus memahami makna toleransi yang sebenarnya. Pasalnya, penggunaan atribut sinterklas misalnya, haram hukumnya bagi muslim.
‘‘Untuk itu, marilah kita saling bertoleransi menjalankan ajaran dan kepercayaan agama kita masing-masing dan jangan saling mengganggu serta jangan memprovokasi umat, sehingga dapat menyebabkan terjadinya sesuatu yang tidak kita inginkan bersama,” paparnya.
Sebagaimana sudah diketahui, sambung Ketua MUI, dalam waktu dekat ini tepatnya tanggal 25 Desember, umat nasrani akan merayakan perayaan natal. Biasanya perayaan ini diiringi dengan maraknya penggunaan atribut natal di tempat-tempat umum khususnya di pusat perbelanjaan seperti mal, shoping center, toko, rumah makan dan lainnya.
Dan dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, masih ada ditemukan pusat perbelanjaan yang mewajibkan karyawannya termasuk karyawan muslim untuk menggunakan atribut natal seperti topi sinterklas dan lainnya.
“ Jadi, sekali lagi kami dari MUI Kabupaten Pelalawan mengimbau dan meminta dengan tegas agar para pengusaha retail, perusahaan, pemilik rumah makan dan usaha lainnya untuk tidak mewajibkan karyawannya menggunakan atribut sinterklas ini karena ini bertentangan agama dan juga undang-undang,” ujarnya.
Tidak hanya akan menyurati pihak manajemen, lanjut Iswadi, pihaknya bersama ormas Islam lainnya juga akan melakukan pantauan di lapangan. Dan jika ditemukan ada karyawan muslim yang memakai atribut natal ini, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
‘’Intinya, jika kami temukan karyawan muslim yang ikut-ikutan karena loyal kepada perusahaan dengan memakai atribut natal, maka pihak manajemen harus bertanggungjawab terhadap pelanggaran norma agama. Untuk itu, maka sekali lagi dengan tegas kami sampaikan agar para pengusaha tidak memaksakan kehendaknya dengan mewajibkan para karyawan muslim mengenakan atribut natal, karena ini sangat erat kaitannya dengan norma agama,” katanya.(eca)
(Laporan M AMIN AMRAN, Pangkalankerinci)