PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) -Ratusan masyarakat adat suku Caniago Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kunto Darussalam, Senin (10/12) melakukan demonstrasi di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sumber Jaya Indah (SJI) Nusa Coy di Kelurahan Kota Lama.
Aksi damai tersebut sempat melumpuhkan aktifitas PKS, dengan tuntutan masyarakat adat Caniago meminta PT SJI Nusa Coy untuk mengembalikan tanah adat peninggalan Kerajaan Kunto Darussalam seluas 625 hektare yang kini dijadikan lokasi PKS, perumahan karyawan dan areal perkebunan yang dikuasai perusahaan lebih kurang 20 tahun silam.
Terlihat dalam aksi damai yang dilakukan masyarakat dari Suku Caniago membawa sejumlah spanduk dan memasang plang bertuliskan “Tanah Ini Milik Suku Caniago Kelurahan Kota Lama” di areal PKS PT SJI Nusa Coy.
Karena selama ini, masyarakat adat suku Caniago mengaku, selama ini mereka tidak pernah mengganggu aktifitas perusahaan, namun manajemen PT SJI dinilai tidak komitmen duduk bersama dengan masyarakat adat.
‘’Lahan ratusan hektar itu, merupakan tanah kami, ini hak kami. Tanah leluhur kami, tanah nenek moyang kami, dan tanah adat Kerajaan Kunto Darussalam untuk pertanahan dan kehidupan anak cucunya di Kunto Darussalam,’’ tegas Hery, dalam orasinya di depan Kantor PKS PT SJI Nusa Coy di Kota Lama.
Menyikapi aspirasi masyarakat Adat Suku Caniago dilakukan rapat mediasi dengan manajemen perusahaan yang dipimpin oleh Manager Pelaksana PT SJI Nusa Coy, Surbakti, dengan menghasilkan empat kesepakatan kedua belah pihak.
Pertama, masyarakat adat suku Caniago meminta agar orang pemberi keputusan, baik pemilik atau direksi PT SJI Nusa Coy langsung yang melakukan perundingan dengan masyarakat dalam waktu 10 hari ke depan, atau batas akhir 20 Desember 2018.
Kedua, masyarakat adat suku Caniago Kota Lama hanya ingin bertemu dengan pemilik yang bisa memberikan keputusan. Ketiga, jika manajemen pemberi keputusan tidak datang, maka suku Caniago Kota Lama akan mengambil hak mereka di PT SJI dalam areal kebun dan PKS.
Keempat, jika paling lambat tanggal 20 Desember manajemen PT SJI yang bisa mengambil keputusan tidak datang, maka suku Caniago akan menghentikan segala aktivitas perusahaan, baik aktivitas pabrik maupun kebun diatas lahan 625 hektare. Tokoh Adat Suku Caniago Kotalama, Datuk Umar Gelar Datuk Pedano Monti, mengatakan bila manajemen PT SJI Coy tidak bersedia memberikan kompensasi atau pola kemitraan, maka perusahaan diminta mengembalikan tanah suku Caniago sekitar 625 hektare.
‘’Perjuangan masyarakat adat suku Caniago Kota Lama tidak akan pernah berhenti sampai kapanpun, selagi mengalir darah Caniago pada anak cucu kami,’’ terangnya.
Diakuinya, jika tidak ada solusi dari Manajemen PT SJI, maka masyarakat akan menghambat perpanjangan izin HGU PT SJI Nusa Coy. Karena izin HGU Perusahaan akan habis pada tahun 2022 mendatang, dimana untuk perpanjangan HGU mereka pasti akan berurusan dengan masyarakat Kota Lama.
Aksi masyarakat adat suku Caniago yang turut membawa serta anak-anak ini mendapatkan pengawalan dan pengamanan dari Polsek Kunto Darussalam dan Polres Rohul.
Sementara itu, Manager Pelaksana PT SJI Nusa Coy Surbakti berjanji akan menyampaikan hasil kesepakatan dengan Masyarakat Adat Suku Caniago kepada direksi perusahaan. (epp)