Peredaran kosmetik ilegal di Kota Dumai cukup marak. Itu terbukti dari hasil penertiban kosmetik ilegal selama kurang lebih dua pekan, sejak 26 November 2018 lalu, Kantor Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Kota Dumai menyita ratusan item kosmetik ilegal.
Petugas Kantor Badan POM bersama lintas sektor telah memeriksa 28 sarana distribusi kosmetika, dengan hasil masih terdapat 57 persen sarana yang dikategorikan tidak memenuhi ketentuan (TMK) karena menjual produk kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya. ”Total temuan kosmetik TMK dari sarana tersebut berjumlah 469 item 5.160 pcs senilai Rp180.093.000,” ujar Kepala Kantor BPOM di Kota Dumai Emi Amalia SFarm Apt MSc, Senin (10/12) pagi.
Ia menyampaikan agar masyarakat lebih waspada terhadap potensi bahaya produk kosmetik TMK Kantor Badan POM di Kota Dumai juga melakukan bentuk kegiatan sosialisasi serta komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE).
”Kami mengimbau pelaku usaha untuk menaati peraturan yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan agar lebih proaktif dalam memilih kosmetik yang dibeli, terutama untuk pembelian kosmetika secara online dan ingat selalu “Cek KLIK”. Cek kemasan dalam kondisi baik baca informasi produk pada labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM dan tidak melebihi masa kedaluwarsa,” katanya.
Semetara itu, Kabid Perindag Hermanto mengatakan penertiban pasar dari hasil kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya merupakan langkah untuk menyelamatkan konsumen pada pengunaan produk ilegal. ”Kami men-support apa yang dilakukan BPOM semoga ini bermanfaat untuk masyarakat Dumai,” katanya.
Sementra itu, Kasi Farmakes Diskes Sarina Uly menyebutkan kepada konsumen perlu adanya edukasi ke masyarakat bagaimana mengunakan kosmetik yang baik sehingga konsumen dapat memilih konsmetik yang tepat untuk digunakan.
“Hati-hati terhadap peredaran kosmetik, bagi masyarakat yang ada info laporkan kepada kami,” tutupnya.(ade)