PILKADA SERENTAK

Satu TPS di Meranti dan Dua di Rokan Hilir Akan Pemungutan Ulang

Riau | Jumat, 11 Desember 2015 - 18:09 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Adanya pemilih yang memilih di dua tempat karena mendapatkan dua undangan atau formulir C6, tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Provinsi Riau yakni satu di Kabupaten Kepualauan Meranti dan dua di Kabupaten Rokan Hilir berkemungkinan besar akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Riau, Ilham M. Yasir di Pekanbaru, Jumat (11/12/2015) mengatakan untuk pemilihan ulang di dua kabupaten tersebut akan diputuskan hari ini.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

    

"PSU kalau untuk di Kepulauan Meranti hari Minggu (13/12/2015) dan di Rohil hari ini diputuskan. Bagusnya memang harus PSU, biar aman karena sebentar lagi rekapitulasi tingkat kecamatan," katanya.

Lebih lanjut dijelaskannya PSU tersebut dilakukan karena pemilih melakukan dua kali pemilihan di TPS berbeda. Hal itu disebabkan karena pemilih tersebut menerima dua undangan atau formulir C6.

    

"Pemilih tersebut berkemungkinan masih tercatat di Kartu Keluarga yang lama. Namun ketika menikah, namanya juga tecatat pada KK baru itu. Jadi terima undangan (formulir C6) dua juga," jelasnya.

         

Menurutnya ini adalah kesalahan petugas Sistem Pemutakhiran Data Pemilih (Sidalih) di kecamatan. Seharusnya, lanjut dia, petugas telah menghapus Daftar Pemilih Tetap yang ganda itu.

    

"Ketahuannya pas mengajukan minta tinta, ketahuan sudah ada tanda. Tapi surat suaranya sudah masuk. Sebenarnya sudah terindetifikasi sebagai surat rusak dan pengawas tidak persoalkan. Namun untuk lebih amannya kita PSU saja," terangnya.

    

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, Eddy Syarifuddin mengatakan bahwa pengawas merekomendasikan PSU. Pihaknya menemukan kecurangan pemilih melakukan pencoblosan dua kali berturut-turut di TPS yang berbeda di desa tersebut di atas.

    

"Di desa itu harus dilakukan PSU karena pelanggaran yang terdapat di desa sangat berpengaruh kepada pasangan calon, dua pasang suami istri melakukan pencoblosan sebanyak dua kali," ungkapnya.

Laporan: Doni Afrianto

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook