JAKARTA (RP) — Direktur I Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hamdani mengatakan, kebijakan Pemerintah Provinsi Riau mengalokasikan penghasilan tambahan berupa tunjangan kondisi kerja untuk enam satuan kerja perangkat daerah (SKPD) senilai lebih Rp300 miliar dibolehkan.
Hanya saja ia menekankan kriteria penerima harus jelas untuk peningkatan kinerja berdasarkan tempat kerja, kondisi kerja. Selain itu juga harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
“Kita minta kalau kaitan dengan tambahan penghasilan, yang paling pokok apa yang krusial dari tambahan itu. Tentunya ada pergub (peraturan gubernur, red)-nya, ada persetujuan DPRD pada saat pembahasan KUA/PPAS,” kata Hamdani saat dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (10/12).
Menurut Hamdani, hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dijelaskannya, dalam membuat kriteria PNS penerima tunjangan kondisi kerja, dalam Permendagri 13/2006, Kemendagri mengingatkan daerah supaya pemberian penghasilan tambahan diberikan melalui pertimbangan objektif sesuai kemampuan keuangan daerah.
Ia menjelaskan, kriteria penerima harus jelas untuk peningkatan kinerja berdasarkan tempat kerja, kondisi kerja.
Misalnya pegawai yang kerja di RS di bagian radiologi, yang menangani infeksi, sehingga pekerjaannya penuh resiko. Untuk tempat kerja, bisa PNS yang bertugas di pulau-pulau, bisa juga profesi semisal dokter dan banyak kriteria lain.
“Berdasarkan prestasi kerja juga bisa, itu semua yang kita serahkan ke daerah agar ada kajian PNS mana yang bisa mendapatkan angka tunjangan kondisi kerja. Tambahan penghasilan ini bukan bicara logis atau tidak, tapi kita mengatakan ada remunerasi sesuai kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.(fat)