BENGKALIS

2016, Unit Usaha LKM Harus Berbadan Hukum

Riau | Rabu, 11 November 2015 - 09:49 WIB

BENGKALIS (RIAPOS.CO) - BERDASARKAN Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013, tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dimana paling lambat Januari 2016 seluruh unit usaha LKM harus berbadan hukum, bisa koperasi ataupun Perseroan Terbatas.         

Berkaitan dengan itu, seluruh desa yang ada di Kabupaten Bengkalis didorong untuk secepatnya membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang akan menjadi badan hukum untuk unit-unit kegiatan di desa. Salah satunya adalah Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) yang selama ini sudah berjalan cukup baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Untuk tahap awal, BUMDes ini penting sebagai payung hukum kegiatan UED-SP. Selama ini, pelaksanaan UED-SP tersebut baru sebatas menggunakan Peraturan Bupati,” kata Kepala BPMPD Kabupaten Bengkalis, H Ismail, Senin (9/11).

Dikatakan,  pada dasarnya secara teknis pelaksanaan, tidak jauh berbeda apakah UED-SP tersebut menggunakan Peraturan Bupati, ataupun menjadi unit tersendiri di bawah BUMDes.

Untuk Kabupaten Bengkalis, Ismail mengatakan, UED-SP di Desa akan menjadi unit usaha di BUMDes, sedangkan yang ada di kelurahan, akan berbentuk koperasi. “Secara sistem pengelolaan saya kira tidak jauh berbeda dengan sistem selama ini ini.  Perbedaannya hanya pada badan hukum yang menaungi usaha tersebut,” kata Ismail.

Terkait dengan kesiapan desa dalam membentuk BUMDes, Ismail mengatakan, pihaknya sudah mensosialisasikan kepada seluruh pemerintahan desa agar sesegera mungkin membentuk BUMDes. Ditargetkan, paling lambat akhir Desember ini, BUMDes sudah terbentuk di seluruh desa.

“Sebagian (desa,red) sudah ada yang mulai mengadakan pertemuan untuk pendirian BUMDes ini. Kan tak bisa langsung didirikan, tapi harus diawali dengan rapat-rapat,” ujarnya.(adv/mal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook