PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian daerah (Polda) Riau kembali menangkap pelaku penyelundup narkotika jaringan Internasional. Dalam operasi kali ini, Direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) melalui Tim Subdit I berhasil menangkap 7 orang pelaku. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 87 Kg narkotika jenis sabu.
Hal itu diungkapkan langsung Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi pers yang digelar di Halaman Mapolda Riau, Senin (11/10/2021). Dalam ekspos tersebut, kepolisian turut menghadirkan barang bukti sabu yang diamankan beserta 7 orang pelaku yang saat ini sudah menyandang status tersangka.
Dijelaskan kapolda, penangkapan berlangsung di sebuah pondok yang terletak di Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Dumai pada Jumat (25/9/2021) subuh. Saat itu, tim yang dipimpin AKBP Hardian SIK menangkap tiga pelaku dan dua pelaku tidak jauh dari lokasi penangkapan awal.
“Penggeledahan dilanjutkan disekitar pondok dan ditemukan boks berwarna biru berisikan 5 buah tas berwarna hitam yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu sebanyak 87 bungkus,” terang Kapolda.
Dilanjutkan Kapolda, dari sana tim melakukan pengembangan dan menangkap 2 pelaku lagi yang bekerja sebagai transporter becak laut. Keduanya diduga berperan membawa narkotika jenis sabu tersebut dari Boya (lampu suar navigasi lalu lintas laut, red) yang berada perbatasan Malaysia-Indonesia.
Selain menangkap 7 pelaku, polisi dikatakan Irjen Agung juga sudah mengetahui identitas pengendali jaringan narkotika internasional ini. Seseorang bernama Debus, disebut kapolda kini menjadi buronan oleh pihaknya. Termasuk juga oleh Polda Metro Jaya karena kasus yang sama. Yakni pengendali penyelundup narkotika jenis sabu jaringan internasional.
"Kejar dan tangkap Debus, dimanapun dia berada. Seluruh jajaran saya perintahkan tangkap Debus. Saya tegaskan, kepada jajaran dalam satu bulan Debus sudah harus berhasil ditangkap,” pungkas Irjen Agung.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman