Distamben Dukung Transparansi Informasi

Riau | Jumat, 11 Oktober 2013 - 10:22 WIB

PEKANBARU (RP) — Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Riau mendukung program sosialisasi pelayanan informasi pembangunan.

Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti program Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) RI dalam mendukung transparansi informasi publik di bidang ESDM.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Informasi merupakan keperluan pokok setiap orang bagi pembangunan pribadi dan lingkungan sosialnya. Serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Ini yang perlu kita dukung secara maksimal,’’ kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Riau Said Mukri di sela-sela sosialisasi pelayanan Kementerian ESDM di Hotel Swiss Bellin, Kamis (10/10).

Dia menilai, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Selain itu, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu poin substansi dari pentingnya implementasi negara demokrasi yang menjujung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaran negara yang baik.

‘’Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 14/2008 tentang Keterbukaan Imformasi Publik pada Bab III bagian kesatu pasal empat berbunyi setiap masyarakat berhak memperoleh imformasi publik. Tentunya itu disesuaikan dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,’’ jelasnya.

Saat ditanyakan mengenai tujuan dari program tersebut, dia mengatakan Informasi pembangunan dimaksudkan sebagai suatu proses pendorong perubahan sosial dengan mengandalkan adanya partisipasi yang luas.

Selain itu juga berpera untuk mendorong keberhasilan pembangunan, makin meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

‘’Untuk itu sinergitas dalam keterbukaan informasi publik dibidang ESDM ini sangat diperlukan. Hanya saja, perlu diperjelas poin-poin informasi yang harus diberkan pada pemohon informasi mana yang tidak boleh diberikan. Sehingga, tujuan yang diharapkan dapat tercapai secara optimal’’ sambung Said.(rio)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook