Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan

Riau | Jumat, 11 Oktober 2013 - 09:57 WIB

PELALAWAN (RP) - Bupati  Pelalawan HM Haris mengatakan Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan (DKP), mengingatkan DKP  mengadakan rapat koordinasi dengan Ketua DP Kabupaten Pelalawan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

Rapat ini merupakan forum tertinggi dalam tata kerja DKP sebagai mekanisme untuk  mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ketahanan pangan dan membahas permasalahan serta menetapkan langkah-langkah operasional penanganannya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Lebih jauh dikatakan bupati, rapat DKP 2013 mengangkat tema, Percepatan Pencapaian Sasaran Peningkatan Produksi Enam Komoditas Pangan Pokok, dilaksanakan dengan tujuan:

1. Menghasilkan sinergi antara program ketahanan pangan dengan program instansi terkait anggota DKP Kabupaten Pelalawan untuk mempercepat pencapaian  produksi enam komoditas pangan pokok.

2. Meningkatkan komitmen Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk mempercepat pencapaian peningkatan produksi enam komoditas pangan pokok dalam rangka mendukung program ketahanan pangan.

3. Memperkuat peran kelembagaan ketahanan pangan Kabupaten Pelalawan dalam memantapkan pembangunan ketahanan pangan di daerah.

Hasil yang diharapkan dalam dalam rapat koordinasi DKP ini merupakan rumusan strategi percepatan pencapaian sasaran peningkatan produksi enam komoditas pangan pokok yaitu: padi, jagung, kedelai, daging, telur dan ikan.

Lebih jauh dikatakan bupati, pembangunan ketahanan pangan merupakan salah satu program prioritas dalam pembangunan ekonomi di Kabupaten Pelalawan untuk upaya pemenuhan kebutuhan pangan bagi seluruh masyarakat merupakan tugas yang tidak ringan. Tantangan berat yang dihadapi antara lain adalah:

1. Jumlah penduduk yang terus bertambah dengan laju pertumbuhan penduduk Pelalawan sebesar 7,05 persen per tahun pada periode 2001-2010 yang menyebabkan permintaan pangan terus menerus meningkat dalam volume yang besar.

2. Perubahan iklim yang estrem dan tidak dapat diprediksi secara tepat kapan datangnya.

3. Pesatnya laju alih fungsi lahan subur pada penggunaan non petani.

4. Kerusakan dan keterbatasan infrastruktur pertanian jaringan irigasi dan jalan usaha tani.

5. Degradasi  sumber daya alam dan lingkungan yang dapat menurunkan kapasitas produksi pangan daerah.

Dengan berbagai kendala dan tantanan yang dihadapi saat ini, diharapkan kepada semua pemangku kepentingan pembangunan pangan untuk segera melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan produksi  dan poduktivitas enam kooditas pangan pokok tersebut.

Dikatakan bupati, sejalan dengan upaya pemerintah dalam pencapaian peningkatan produksi enam komoditas pangan pokok tersebut, maka peran penyuluh perlu dioptimalkan untuk membina dan membimbing kelompok tani, nelayan, di pedesaan sehingga peningkatan produksi dapat meningkat sesuai dengan yang diharapkan.

Pangan merupakan  hal yang sangat penting  dan strategis  bagi keberlangsungan hidup umat manusia. Kebutahan manusia akan pangan ialah hal yang sangat mendasar. Sebab konsumsi pangan adalah salah satu syarat utama penunjang kehidupan. Pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Pangan se- Dunia tahun 1996 di Roma, Itali, para pemimpin negara telah mengikrarkan komitmen bersama untuk mencapai ketahanan pangan sebagai upaya melawan kelaparan. Kini pangan ditetapkan sebagai bagian dari hak azazi manusia yang penyelenggaraannya wajib dijamin oleh negara.

Karena itu kata bupati, keberhasilan satu pemerintahan dilihat kepedulian, pemimpinnya pada perkembangan ketahanan pangan.  Penyelenggaraan urusan pangan di Indonesia diatur melalui Undang-undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 pengganti Undang-undang Pangan Nomor 7 tahun 1996 yang dibangun  berlandaskan kedaulatan dan kemandirian.

Hal ini menggambarkan bahwa, apabila semua negara  tidak mandiri dalam pemenuhan pangan, maka kedaulatan negara bisa terancam.

Dalam undang-undangan pangan ini penekanan pemenuhan kebutuhan pangan di tingkat per orang dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial ekonomi dan kearifan secara bermanfaat.

Pelaksanaan tugas  Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan  Kabupaten Pelalwan Ir HT Zuhelmi mengatakan, secara umum upaya peanekaragaman  pangan sangat penting untuk dilaksanakan secara massal, mengingat tren permintaan terhadap beras kian meningkat seiring dengan derasnya pertumbuhan penduduk, semakin terasa   pertumbuhan penduduk, semakin terasa dampaknya  perubahan iklim.   

Adanya efek pemberian beras  bagi kelurga miskin sehingga semakin mendorong masyarakat yang sebelumnya  mengonsumsi pangan pokok selain beras menjadi mengonsumsi beras, serta belum optimalnya pemanfaatan  pangan lokal  sebagai sumber pangan pokok  bagi masyarakat setempat.

Dikatakannya, pelaksanaan kegiatan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan (P2KP) ini merupakan implementasi dari rencana stratgis Kementerian Pertanian yaitu empat sukses pertanian yang salah satunya ialah mengenai peningkatan diversifikasi pangan yang merupakan satu kontrak kerja antara Menteri Pertanian dengan Presiden RI  pada tahun 2009-1014, dengan tujuan meningkatkan keanekaragaman pangan sesuai dengan karakteristik wilayah kontrak ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pesiden RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman konsumsi pangan  berbasis  sumber daya lokal yang ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 /Permentan /OT140/10/2009 tentang  Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan berbasis sumber daya lokal.

Peraturan tersebut menjadi acuan untuk mendorong upaya penganekaragaman konsumi pangan dengan cepat melalui basis  kearifan lokal  secaea kerja sama terintegrasi  antara pemerintah daerah dan masyarakat di tingkat provinsi kebijakan tersebut telah ditindaklanjuti.

Kepala Bidang  Penganekaragaman Konsumsi dan  Keamanan Pangan Segar, Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Pelalawan Arni Sri Ratna Jati SP mengatakan,  ruang lingkup kegiatan P2KP terdiri dari:

1. Optimalisasi pemanfaatan pekarangan melalui konsep kawasan rumah pangan lestari (KRPL)

Optimalisasi pemanfaatan pekarangan  melalui upaya  pemberdayaan wanita untuk mengoptimalkan manfaat pekarangan sebagai sumber pangan keluarga.  Upaya ini dilakukan dengan membudidayakan berbagai jenis tanaman sesuai dengan kebubuhan keluarga seperti aneka umbi,  sayuran, buah  serta budidaya ternak dan ikan sebagai tambahan untuk ketersediaan sumber karbohidrat, vitamin, mineral, protein bagi keluarga pada suatu lokasi.

Dikatakannya, dengan demikian akan dapat terbentuk sebuah kawasan yang kaya akan sumber pangan yang diproduksi sendiri, di kawasan tersebut dari optimalisasi pekarangan, pendekatan pembangunan ini dilakukan dengan mengembangkan pertanian berkelanjutan antara lain dengan membangun kebun bibit dan mengutamakan sumber daya lokal disertai dengan pemanfaatan pengetahuan lokal, sehingga kelestarian alam pun tetap terjaga, implementasi kegiatan ini disebut kawasan rumah pangan lestari (KRPL).

Lebih jauh dijelaskannya, kegiatan optimalisasi pemanfaatan pekarangan melalui konsep KRPL dengan pendampingan oleh penyuluh pendamping (P2KP) desa dan pendaming  P2KP  Kbupaten, seta dikoordinasikan bersama dengan aparatur kabupaten.

Selain memanfaatkan pekarangan juga diarahkan untuk memberdayakan kemampuan kelompok wanita, memberdayakan pola konsumsi pangan  yang beragam, bergizi seimbang  dan aman (B2SA) termasuk kegiatan usaha pengelolaan pangan rumah tangga untuk menyediakan yang lebih beragam.

2. Model Pengembangan Pangan Pokok Lokal (MP3L)

Ditambahkannya, tujuan dari kegiatan MP3L untuk mengembangkan pangan lokal sumber karbohidrat, selain beras dan terigu yang secara khusus disiapkan untuk mendukung pelaksanaan program pangan bersubsidi bagi keluarga  berpendapatan rendah. Kegiatan ini dilaksanakan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi  dan berbagai instansi terkait yang bertujuan untuk:

1. Mengembangkan beras/nasi non beras sumber karbohidrat yang dapat disandingkan dengan bahan baku sumber daya lokal.

2. Mengembalikan kesadaran masyarakat untuk kembali pada pola konsumsi pangan aslinya melalui penyediaan bahan pangan non beras dan non terigu dan sumber pangan lokal.

3. Perbaikan mutu konsumsi pangan masyarakat melalui penurunan konsumsi beras dan peningkatan konsumsi pangan pokok selain beras yang diimbangi dengan konsumsi pangan hewani serta sayur dan buah.

3. Sosialisasi dan Promosi P2KP

Kegiatan sosialisasi dan promosi P2KP dimaksudkan untuk memasyarakatkan dan membudayakan pola konsumsi pangan  B2SA kepada masyarakat melalui upaya-upaya penyebarluaskan informasi penyadaran sikap dan perilaku serta ajakan untuk memafaatkan pangan lokal sebagai sumber gizi keluarga demi terciptanya pola hidup yang sehat, aktif dan produktif.

Ditambahkannya, peran pelaku usaha (swasta)  dalam mendukung gerakan P2KP dapat dilakukan antara lain, CSR, program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) peran kelembagaan non formal, hal ini sangat penting.

Untuk mendukung  program P2KP maka dilakukan  pengiriman kelompok untuk melakukan pelatihan di daerah yang sudah memanfaatkan sumber lokal terdiri dari beras dan terigu, juga dilakukan lomba cipta menu (LCM) utuk mendapatkan pangan yang dibuat dari bahan  selain dari beras dan terigu yang setiap tahun dilakukan se-kabupaten yang mereka buat dari bahan lokal.(adv/b)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook