Laporan INDRA EFENDI, Tembilahan indra-efendi@riaupos.com
Perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang perkayuan diminta untuk menjaga izin hak penguasaan hutan (HPH) yang sudah diberikan pemerintah. Ultimatum lebih ditujukan kepada PT Bara Induk di Kecamatan Gaung.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) HM Thaher, Kamis (10/10).
Menurut mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Inhil itu, pihaknya sudah berkali-kali memperingati perusahaan tersebut agar dengan baik menjaga izin yang sudah diberikan.
‘’Izin kan sudah diberikan. Saat ini tanggung jawab ada pada mereka untuk menjaga HPH itu. Akibat pembiaran oleh pihak perusahaan terjadi perambahan yang dilakukan masyarakat,’’ kata M Theher.
Peringatan untuk menjaga HPH yang diberikan kata Thaher bukan saja disampaikan Pemerintah Kabupaten Inhil, namun juga ditegaskan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Bahkan pihak pemkab dan pemprov sudah melaporkan masalah itu kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kehutanan.
‘’Jangan sampai pemerintah memberikan sanksi tegas akibat kelalaian perusahaan yang tidak menjaga apa yang sudah diberikan. Sementara di luar sana masih banyak pihak-pihak yang juga ingin mendapatkan izin demikian,’’ katanya.
Saat ditanya mengenai pengawasan yang sudah diakukan Dinas Kehutanan (Dishut) tetap melakukan pengawasan. Namun untuk hal itu pihaknya dibatasi oleh sumber daya manusia (SDM) seperti jumlah personel. Sementara HPH sebuah perusahaan jumlahnya cukup luas.
‘’Bayangkan saja HPH yang dimiliki PT Bara Induk mencapai 40 ribu hektare. Bagaimana kita bisa melakukan pengawasan secara intensif jika jumlah personel kami di lapangan sangat terbatas. Tentu dituntut kesadaran semua perusahaan,’’ papar Thaher.
Sampai saat ini kata Thaher perusahan-perusahaan tersebut masih tetap beroperasi meski aktivitasnya tidak maksimal. Namun aktivitas itu merupakan sebuah bukti bahwa perusahaan memiliki izin HPH dari pemerintah.(hen)