BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat paripurna penyampaian lima laporan Pansus DPRD, Senin (9/9).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD H Abdul Kadir didampingi Wakil Ketua Zulhelmi dan Bupati Bengkalis yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Haholongan. Rapat dihadiri anggota DPRD, Radius Akima selaku Sekretaris DPRD, dan para pejabat di ruang lingkup Pemkab Bengkalis.
Dari kelima laporan Pansus yang disampaikan, satu laporan Pansus yang belum disahkan yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang penyertaan modal kepada PT Bumi Siak Pusako yang disampaikan oleh Indrawan Sukmana dengan alasan bahwa belum terpenuhinya analisa investasi.
Empat laporan Pansus yang disahkan yaitu peraturan daerah Kabupaten Bengkalis tentang penyelenggaraan pendidikan yang disampaikan oleh Sofyan, peraturan daerah Kabupaten Bengkalis tentang penyelenggaraan transportasi jamaah haji daerah yang disampaikan H Mawardi, peraturan daerah Kabupaten Bengkalis tentang Corporate Social Responsibility (CSR) yang disampaikan oleh Mus Mulyadi.
Peraturan daerah Kabupaten Bengkalis tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bengkalis disampaikan oleh Febriza Luwu.
Pada umumnya kelima laporan yang disampaikan pada rapat paripurna meliputi hasil pembahasan bersama-sama OPD terkait maupun hasil konsultasi ke berbagai daerah.
Selain itu, laporan tersebut berisi usulan-usulan dan saran-saran yang dianggap penting demi kelancaran pelaksanaan Perda dan dapat menjadi perhatian bagi semua pihak khususnya eksekutif dalam mencermati, menyikapi dan menentukan langkah-langkah kebijakan ke depannya.
Dari beberapa pandangan fraksi yang disampaikan dalam rapat paripurna terkait dengan peraturan daerah Kabupaten Bengkalis tentang PT BSP belum bisa disetujui.(ifr/esi)