Kejaksaan Harapkan Pemkab Berkoordinasi

Riau | Selasa, 11 September 2018 - 11:50 WIB

Kejaksaan Harapkan Pemkab Berkoordinasi
Farkhan SH (Kasi Intel Kejari Rohil)

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) mengharapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dapat secara aktif mendata Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai yang terjerat kasus hukum selanjutnya guna diambil tindakan sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Terkait PNS yang menjadi terpidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harusnya pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Inspektorat khususnya di Kabupaten Rohil pro aktif apabila mengetahui ada PNS yang terjerat kasus hukum, dengan cara berkordinasi dengan kejaksaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohil Gaos Wicaksono SH MH melalui Kasi Intel Farkhan SH, Senin (10/9) di Bagansiapiapi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Farkhan menerangkan langkah koordinasi diperlukan untuk memonitor perkembangan penanganan perkara, dimana apabila perkara sudah Inkracht dan putusan telah dieksekusi oleh jaksa maka bisa diambil tindakan secara administratif oleh kepala daerah.

Tentunya tambah Farkhan atasan masing-masing tahu persis, bahwa ada pegawainya yang menjalani proses hukum dan diputus pengadilan dan bersalah.

Setelah itu, pimpinan opd kemudian melaporkan kepada Kepala Daerah untuk selamjutnya dilakukan tindakan administratif kepegawaian yakni memecat PNS yang sudah dijatuhi hukuman penjara atau pidana karena korupsi dengan dasar putusan pidana yg sudah berkekuatan hukum tetap / Inkracht tersebut.

Dengan demikian pihaknya siap saja untuk sebatas koordinasi mengingat  tugas kejaksaan atau jaksa bukan sampai dengan memecat PNS yang sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

"Tugas jaksa selaku eksekutor sebatas hanya sampai melaksanakan putusan hakim atau pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Sementara urusan memecat PNS, itu merupakan masalah adminstratif kepegawaian, bukan urusan atau tugas jaksa sehingga kejaksaan atau jaksa tidak bisa mencampuri urusan tersebut karena bukan domainnya jaksa. (fad)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook