PEKANBARU (RP)- Rencana eksekusi lahan Kimar Sarah masih jadi pembicaraan saja sampai saat ini.
Padahal Pemerintah Provinsi Riau sudah memenangkan persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru atas gugatannya terhadap lahan milik Kimar Sarah sejak Kamis (19/7) lalu.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Isnurul SH MH bahkan dalam amar putusannya membacakan putusan tersebut adalah putusan serta merta dan dapat dijalankan terlebih dahulu.
Namun setelah sekian lama waktu bergulir, Pengadilan Negeri Pekanbaru masih menunggu izin permohonan untuk pelaksanaan eksekusi.
Pengadilan Tinggi Riau sebagai pemberi izin masih mempelajari permohonan eksekusi terhadap lahan Kimar tersebut sampai Senin (10/9). Kimar Sarah pun masih menguasai lahan miliknya tersebut sejak puluhan tahun lalu.
Kuasa Hukum Pemprov Riau, Abdul Heris Rusli yang ditemui di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (10/9) mengatakan bahwa yang jelas pihaknya sudah menang di pengadilan.
‘’Yang jelas perkara ini sudah diputuskan dan dimenangkan oleh penggugat. Soal eksekusi tentunya dilakukan oleh yang lebih berwenang,’’ kata Heris Rusli.
Sebelumnya diketahui Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Krosbin Lumban Gaol SH MH mengatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru menunggu izin saja. Sementara proses selanjutnya setelah izin diberikan adalah menyurati tergugat untuk pemberitahuan dan teguran.
‘’Jika dua kali pemberitahuan dan teguran dilakukan tidak ada kesepakatan, maka terpaksa dilakukan eksekusi. Tapi saat ini kami masih menunggu apa bunyi keputusan dari Pengadilan Tinggi tersebut,’’ kata Krosbin.
Diketahui, putusan serta merta yang dibacakan di Pengadilan Negeri Pekanbaru memerintahkan tergugat yaitu Kimar Sarah untuk menyerahkan tanah seluas 11x50 meter pada penggugat yaitu Pemprov Riau atas nama Gubernur Riau, Rusli Zainal.(rul)