ASUSILA

Sakit Hati Diputus, Mahasiswa Sumbar Sebar Konten Tak Senonoh Mantan Pacar

Riau | Selasa, 11 Juli 2023 - 11:41 WIB

Sakit Hati Diputus, Mahasiswa Sumbar Sebar Konten Tak Senonoh Mantan Pacar
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Siagian meminta keterangan tersangka saat ekspos kasus penyebaran foto dan video asusila di halaman belakang Mapolresta Pekanbaru, Selasa (11/7/2023). (EVAN GUNANZAR/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seorang mahasiswa asal Sumatera Barat (Sumbar) berinisial MPA (24) ditangkap Polisi atas perbuatannya menyebar foto dan video asusila sang mantan pacarnya, KN. Beberapa video tanpa busana itu disebar melalui tiga akun milik pelaku.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Siagian pada Selasa (11/7/2023) menjelaskan, peristiwa ini bermula sekitar pada Januari 2023 lalu ketika korban memutuskan untuk tidak berpacaran lagi dengan pelaku alias putus. Mendengar keputusan pacarnya, pelaku langsung mengancam akan menyebarkan video asusila wanita yang seorang karyawati tersebut.


''Motif pelaku sakit hati karena diputuskan. Supaya si korban kembali kepadanya, pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto dan video saat mereka pacaran,'' ungkap Kapolresta.

Awalnya pelaku hanya mengeluarkan ancaman. Belakangan, tepatnya mulai Jumat (28/3/2023) MPH mulai menyebar foto dan video mesum korban lewat akun instagram. Pelaku juga menyebar video tersebut ke orang tua dan orang-orang terdekat korban. 

Tiga akun aplikasi Instagram dengan nama penguna @xnxtention yang merupakan akun IG asli tersangka dan dua akun fake atau palsu, @masihdewi12 dan @secureboy17 digunakan pelaku. 

Kombes Jefri menyebutkan, video dan foto-foto itu disebar mengunakan aplikasi instagram dengan cara mengirimkan konten seronok itu melalui direct messege. Tujuan pengiriman awalnya menyasar  kerabat serta keluarga korban dengan menggunakan akun Instagram. 

Jemput ke Sumbar
Satreskrim Polresta Pekanbaru butuh waktu mengungkap kasus ini. Pasalnya baik pelaku maupun korban berada di luar Riau saat laporan diterima. Baru pada awal Juli 2023, Polisi mendeteksi keberadaan pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengirim Tim Opsnal yang dipimpin Lanit Jatanras Iptu Nicho Try Hardianto untuk menjemput pelaku di kampung halamannya. Pelaku berhasil diamankan pada Kamis (6/7/2023) sekitar pukul 11.30 WIB di Jorong Kampung Paneh Nagari Balah Aie Timur, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera barat.

''Lokasi keberadaan pelaku cukup jauh, berada di perkampungan. Tim bersama Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan pelaku ketika sedang berada di rumahnya,'' kata Kompol Andrie.

Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa akun instagram dan twitter. Kepada Polisi MPA mengakui perbuatannya dalam menyebaran foto dan video yang berisikan muatan asusila dan pengancaman melalui media sosial instagram dan whatsapp. Selanjutnya yang bersangkutan di bawa ke Polresta Pekanbaru untuk diproses.

Ikut disita dalam kasus ini, 1 unit handphone Nokia type 106 warna hitam milik pelaku. Polisi juga menjadikan tagkapan layar yang berisi akun instagram milik tersangka.

Atas perbuatannya, Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 29 Jo Pasal 45 b tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 14 ayat (1) b Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan Seksual.

 

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook