Siapa yang Boleh Tidak Berpuasa?

Riau | Kamis, 11 Juli 2013 - 08:35 WIB

Pertanyaan:

Apa hukum berpuasa dan siapa saja yang boleh tidak berpuasa?

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Abdi, Tenayan, Pekanbaru.    

Jawaban:

Puasa adalah menahan diri dari makan, minum dan bersenggama serta semua hal yang membatalkan mulai dari terbit fajar kedua sampai terbenamnya matahari disertai dengan niat.

Firman Allah yang artinya: “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar”. (QS.Al Baqarah: 187).

Ulama telah sepakat (ijma’) bahwa puasa di bulan Ramadan hukumnya wajib, berdasarkan Firman Allah yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. (QS. Al-Baqarah: 183)

Dalam kesempatan lain, Rasulullah bersabda yang artinya: “Ditegakkan Islam itu di atas lima perkara :…. dan shaum (puasa) bulan Ramadan”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan hal tersebut, barang siapa yang berbuka di bulan Ramadan tanpa sesuatu uzur sungguh dia telah melakukan suatu dosa yang sangat besar.

Orang-orang yang dibolehkan tidak berpuasa (uzur) di antaranya adalah:

Pertama, orang sakit yang tidak mungkin melakukan puasa, atau dapat memberikan mudarat bagi hidupnya. Kedua, orang tua yang tiada lagi kemampuan atau daya untuk berpuasa.

Ketiga,wanita hamil  takut membahayakan  kandungannya. Keempat, wanita menyusu karena takut membahayakan anak yang disusuinya. Kelima, orang gila. Keenam, anak-anak dan ketujuh, sedang musafir.***

Dr  H Akbarizan MA MPd, Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Pekanbaru.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook