Dewan Adukan PT SHM ke LHK

Riau | Senin, 11 Juni 2018 - 11:42 WIB

INDRAGIRIHILIR (RIAUPOS.CO)---DPRD Indragiri Hilir (Inhil) mengadukan persoalan PT Sari Hijau Mutiara (SHM) Kecamatan Kemuning, kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia (RI).

Baca Juga :Inhil Siap Adopsi Rencana Aksi Daerah Riau

Kedatangan rombongan wakil Rakyat Inhil itu merupakan tindak lanjut dari penyelesaian konflik antara perusahaan dengan masyarakat Desa Kemuning Muda, Tukjimun, Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning, serta Desa Kayu Raja Kecamatan Keritang.

Menurut Sekretaris Komisi I DPRD Inhil Muamar Armain,  PT SHM mengklaim telah memiliki izin dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI pada tahun 2008 untuk mengelola lahan seluas lebih kurang 20.000 hektare.

Sebagaimana diketahui, bahwa PT SHM memiliki izin Menhut Nomor 378. Hanya saja izin tersebut tidak berdasarkan rekomendasi dari bawah. Bahkan masyarakat setempat tidak pernah mengetahui hal itu.

‘’Perusahaan tidak pernah menyosialisasikan keberadaan mereka kepada masyarakat di sejumlah desa itu,” kata Muamar Harmain, belum lama ini.

Yang lebih anehnya, lanjut Muamar, sejak diterbitkanya izin itu, pihak perusahaan tidak pernah mendirikan kantor, basecamp dan sejenisnya. Yang ada hanya papan plang yang berbunyi lahan tersebut milik PT SHM.

‘’Masyarakat lebih dahulu hidup dan bermukim di sana. Tapi saat ini masyarakat malah terusik setelah adanya perusahaan itu, “ tegasnya.

Camat Kemuning, Azwirzami, mengungkapka hal yang sama. Jauh sebelum izin itu keluar, fasilitas umum dan lainnya sudah ada di sana. Namun, dia merasa aneh kenapa wilayah itu masuk salam kawasan hutan.

Menanggapi hal itu, Direktur Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementian LHK Irmansyah Rachman menjelaskan, dilihat dari persoalan tersebut lokasi itu masuk dalam pendekatan Tanah Objek Reforma Agraria (Tora), sebagai mana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 tahun 2017.

Saat pertemuan itu dia menyarankan agar DPRD melaporkan persoalan itu kepada bupati. Kemudian bupati mengusulkan kepada tim percepatan penyelesaian sengketa tanah dalam kawasan hutan dan meneruskannya kepada gubernur.

‘’Supaya fasilitas umum dan sosial dan permukiman masyarakat tersebut dapat dijadikan Tora,” katanya.

Demikian pula dalam penyelesaian konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan. Persoalan ini dapat segera dilaporkan ke kementerian terkait, sehingga dapat dijadikan sosial sesuai Permenhut Nomor 83.

Hadir dalam pertemuan tersebut, anggota Komisi I DPRD Inhil, Hj Siti Bunga Tang, M Kautsar, Ketua APDESI Riau, Mahroni dan tokoh masyarakat setempat H Khairuddin.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook