PT Nagamas Terancam Ditutup

Riau | Sabtu, 11 Mei 2013 - 09:08 WIB

DUMAI (RP) - PT Nagamas Palmoil Lestari terancam ditutup operasionalnya, menyusul peristiwa tumpahan refined bleached deodorized palm oil (RBDPO) milik perusahaan itu di sekitar Pelabuhan Dumai.

Ancaman pemberian sanksi ini ditegaskan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau dan Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Dumai.  

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Dumai Basri mengaku pihaknya tengah menyiapkan pemberian sanksi terhadap PT Nagamas. Perusahaan yang berkantor pusat di Medan ini dinilai seringkali lalai. Menurut catatan KLH, dalam tahun 2013 ini saja, tercatat tiga kali terjadi tumpahan CPO di kawasan pabrik yang berada di pinggir laut itu.

“Kami perkirakan jumlah CPO yang tumpah kurang lebih 10 ton. Hal itu terlihat dari banyaknya tumpahan yang menggenang di permukaan laut dan pantai,” ujar Basri kepada Riau Pos, Jumat (10/5).

Atas kelalaian pihak perusahaan itu, Basri mengaku akan memberikan sanksi administrasi (ADM) dan penutupan sementara operasional. “Kami akan mintakan kepada Wali Kota Dumai mengeluarkan surat untuk pemberhentian sementara operasional sebagai sanksi terhadap perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan,” tuturnya.

 Sanksi itu, dimaksudkan agar semua perusahaan yang beroperasi di Dumai tidak memang enteng masalah pencemaran yang terjadi karena tumpahan CPO. “Kami tidak akan menolerir pelaku pencemaran lingkungan di Kota Dumai. Bila hal itu terjadi, harus ditindak sesuai ketentuan yang diatur dengan memberikan sanksi tegas,” kata Basri.

Ancaman senada juga diutarakan Kepala Bidang Pencemaran BLH Riau Martin.  Ia memastikan akan mengusut pencemaran itu. ”Jika terbukti kesalahan dari perusahaan, maka ancaman sanksi berupa penghentian sementara operasional bisa dilakukan,” sebutnya kepada Riau Pos, Jumat (10/5).

Menurutnya sesuai dengan peraturan yang sudah ada, perusahaan yang jelas-jelas mencemari dan merusak lingkungan pasti diberikan sanksi.  “Sesuai perundang-undangan dan aturan lingkungan memang demikian, tapi kami tetap akan berkoordinasi dengan bupati/wali kota setempat untuk melihat track record perusahaan tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan informasi dari BLH Dumai, Martin menambahkan memang PT Nagamas, perusahaan yang dinilai lalai dalam kinerja tersebut terbukti mencemari dermaga pelabuhan Dumai. Kejadiannya terjadi saat pengisian CPO dari tangki tanam ke kapal. ”Namun automatic level capasity tidak aktif atau tidak berfungsi dan dinilai ada kelalaian pula sehingga menumpahkan CPO ke laut,” jelasnya.

Akibat kelalaian inilah maka PT Naga Mas tersebut terancam sanksi. “Akan kita lihat dulu kepentingannya. Yang jelas kami sudah berkoordinasi dan perusahaan sudah membersihkan dermaga laut di Dumai tersebut kemarin (Kamis),” sambungnya.

Tumpahan Minyak Sudah Bersih

Sementara itu tumpahan minyak sawit di Pelabuhan Dumai sudah dibersihkan. Tidak kelihatan lagi ceceran minyak berwarna kuning itu di permukaan laut maupun di sekitar pantai.

Sejak Kamis pagi hingga petang, tampak belasan pekerja berusaha mengumpulkan ceceran RBDPO itu. Dengan menggunakan peralatan seadanya, minyak yang mengambang di permukaan laut itu dikumpulkan ke dalam tempat penampung untuk kemudian dibawa lagi ke dalam pabrik PT Nagamas.

“Ceceran minyak itu semua sudah kami bersihkan. Tidak ada lagi yang tersisa,” ujar P Tarigan, manajer operasional PT Nagamas. Ia mengaku minyak yang tumpah hanya sekitar 6 ton.(afr/egp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook