BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Rabu 10 April 2019, merupakan batas akhir pengajukan pindah memilih pada Pemilu 2019. Bagi warga Kabupaten Bengkalis yang berada di luar daerah saat pencoblosan diimbau agar segera mengurus formulir A5.
“Batas waktu pengurusan formulir A5 sampai pukul 16.00 WIB. Intinya sampai Rabu sore kami masih melayani warga yang ingin mengurus formulir A5,” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fadhillah Al Mausuly, Rabu (10/4).
Imbauan itu disampaikan Fadhillah agar warga yang sudah mempunyai hak pilih, namun ada keperluan mendesak atau sedang menjalankan tugas di luar daerah pemilihan, tetap mempunyai hak pilih. Sebab setiap warga negara mempunyai hak untuk menyalurkan pilihannya pada pesta demokrasi 2019 ini.
Pengurusan formulir A5 atau pindah memilih ini, warga bisa langsung datang ke kantor KPU Bengkalis di Jalan Pertanian, sedankan di tingkat kecamatan bisa langsung datang ke kantor PPS di kecamatan.
Dikatakannya, ada beberapa kriteria warga yang masih bisa mengurus pindah memilih, di antaranya sakit dan dirawat di rumah sakit, menjadi tahanan Rutan dan Lapas, korban bencana alam, serta menjalankan tugas saat pemungutan suara bisa mengurus pindah memilih menjelang tujuh hari sebelum pemungutan suara.
Diterangkan Fadhillah, jika pengurusan formulir A5 sudah selesai, maka data pemilih di daftar pemilih tambahan (DPT) lokasi asalnya akan dihapus. “Pemilih yang sudah selesai mengurus proses pindah lokasi pemilihan akan dimasukkan ke dalam DPT di TPS tujuan,” ujar Ketua KPU.(evi)