BENGKALIS

Larangan Membawa Mancis ke Hutan Diwacanakan

Riau | Jumat, 11 Maret 2016 - 14:58 WIB

Larangan Membawa Mancis ke Hutan Diwacanakan

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Bengkalis dalam ekspose terkait siaga darurat Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut), Kamis (10/3/2016) kemarin, memberikan masukan dan saran berkaitan dengan pencegahan Karlahut. Saran tersebut, di antaranya membentuk Gerakan Masyarakat Pencegahan dan Penanggulangan Karlahut di Kabupaten Bengkalis.

Gerakan Masyarakat Pencegahan dan Penanggulangan Karlahut tersebut terdiri dari Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Melalui Sosialisasi dan Satgas Patroli dan Pencegahan. Untuk Satgas Pencegahan Melalui Sosialisasi itu terdiri dari Kepala desa, LKMD, dan BPD serta setingkatnya yang ada di pemerintahan desa.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kemudian, Satgas Patroli dan Pencegahan yang didominasi para Kepala Dusun (Kadus). Karena selama ini BPMPD mengakui, peran dari Kadus dalam pencegahan dan penanggulangan Karlahut ini masih minim. Sementara, mereka sangat diperlukan untuk membantu kinerja pemerintah, dan merupakan bagian dari masyarakat.

“Peran Kadus dan masyarakat kami akui masih minim. Ketika ada kebakaran lahan, warga hanya menonton dari jauh dan tak mau lagi menanamkan rasa gotong-royong dan kesadarannyu untuk saling bahu-membahu serta bekerja sama. Hal ini yang kami temui di lapangan,” kata Kepala BPMPD Kabupaten Bengkalis Ismail baru-baru ini di sela-sela Rakor Siaga Darurat Karlahut di Bengkalis.

Selain itu Ismail mengutarakan, ada baiknya juga dibuat berupa aturan atau larangan membawa mancis ke hutan, karena kecurigaan terhadap warga yang membawa mancis atau korek api ke hutan itu merupakan salah satu upaya pencegahan dini.

“Gerakan Masyarakat Pencegahan dan Penanggulangan Karlahut ini boleh mencurigai siapa-siapa saja warganya yang membawa mancis atau korek api saat berada di hutan. Paling tidak, melarang warga tersebut untuk tidak membawa mancis, dan memberikan pemahaman untuk melarang membakar lahan dan hutan,” katanya lagi.

Masih menurut Ismail, potensi Gerakan Masyarakat Pencegahan dan Penanggulangan Karlahut ini juga sangat besar bisa diterapkan, dengan kondisi Kabupaten Bengkalis yang memiliki 3.841 RT dan RW.

“Sosialisasi yang terus menerus harus dan pengawasan harus lebih ditingkatkan, tentunya melalui kerja sama sesuai tingkatan,” katanya.(MXH)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook