KUANSING

DPRD Temui Kemendagri Terkait Masa Jabatan Kepala Daerah

Riau | Jumat, 11 Maret 2016 - 11:34 WIB

DPRD Temui Kemendagri Terkait Masa Jabatan Kepala Daerah
di kemendagri: Ketua DPRD Kuansing Andi Putra SH, didampingi sejumlah anggota DPRD Kuansing Musliadi, Fitri Fita, Mutiara dan H Sutoyo, foto bersama dengan Kasi Otda Kemendagri Wilayah Riau Aprisal, di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (10/3/2016).

KUANTAN SINGINGI (RIAUPOS.CO) - Ketua DPRD Kuansing Andi Putra SH, memimpin rombongan DPRD Kuansing untuk melakukan konsultasi ke Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri RI, di Jakarta, Kamis (10/3).

Konsultasi ini dilakukan guna memastikan masa berakhirnya jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi periode 2011-2016, dan juga membicarakan soal rencana pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kuansing terpilih periode 2016-2021.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Selain Andi Putra, turut mendampinginya Ketua Komisi A Musliadi SAg, Ketua Badan Legislatif  Fitri Fita SP MSi, dan H Sutoyo. Kehadiran rombongan wakil rakyat Kuansing itu disambut Kepala Seksi Otonomi Daerah Kemendagri Wilayah Riau, Aprisal.

“Banyak hal yang kita konsultasikan dengan pihak Kemendagri, salah satunya soal kapan berakhirnya jabatan kepala daerah yang sekarang dan juga soal rencana pelantikan kepala daerah baru,” ujar Ketua Andi Putra SH kemarin.

Sementara, untuk lebih jelasnya, ia menyampaikan, bahwa hasil konsultasi pihaknya dengan Kemendagri membuahkan titik terang dan layak diketahui publik, baik soal berakhirnya jabatan Bupati Sukarmis maupun soal tahapan pelantikan bupati baru.

“Hasilnya, tugas Bupati Kuansing sekarang tidak ada perubahan jadwal, tanggal 1 Juni berakhir, dan tidak ada dipercepat pelantikan. Jadi, pelantikan bupati yang baru tetap dilakukan apabila jabatan bupati lama berakhir,” jelas Musliadi.

Terkait penundaan rapat paripurna soal penetapan bupati dan wakil bupati terpilih, menurutnya, tahapan itu merupakan soal administrasi.

“KPU menyampaikan ke DPRD untuk diparipurnakan. Oleh karena waktu sudah lewat, maka DPRD boleh memparipurnakan, boleh tidak,” katanya.

Dan ada langkah-langkah yang bisa ditempuh oleh KPU Kuansing. KPU kabupaten bisa melalui KPU Riau mengusulkan ke Gubri untuk diproses pelantikannya ke Kemendagri.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook