PELALAWAN

Banleg dan Pemkab Gelar Rakor Penyusunan Enam Ranperda

Riau | Jumat, 11 Maret 2016 - 09:22 WIB

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kabupaten Pelalawan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan menggelar rapat koordinasi (rakor) penyusunan 6 dari 19 rancangan peraturan daerah (ranperda) yang telah disepakati dalam dan ditetapkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2016, Kamis (10/3).

Kegiatan yang dipusatkan ruang Banleg gedung DPRD Pelalawan ini, dipimpin langsung oleh Ketua Banleg Pelalawan Baharuddin SH beserta anggota Banlegda.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Turut hadiri dalam rakor penyusunan Ranperda tersebut Asisten II bidang Administrasi Umum Setdakab Pelalawan Emir Effendi SSos, Kabag Hukum Setdakab Pelalawan Kamiluddin SH, Kepala Bappeda Pelalawan Ir M Syahrul Syarif MSi serta SKPD pemrakarsa.

Dalam sambutannya, Ketua Banleg Baharuddin SH mengatakan, bahwa penyusunan ranperda ini sesuai dengan landasan hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1/2014.

‘’Salain itu, penyusunan Ranperda ini juga berdasarkan Keputusan DPRD Pelalawan nomor KPTS.21/DPRD/2015 tanggal 14 Desember tentang penetapan Prolegda Kabupaten Pelalawan tentang Ranperda 2016 sebanyak 19 Ranperda (18 ranperda usulan eksekutif, 1 ranperda inisiatif legislatif, red).

Asisten II bidang Administrasi Umum Setdakab Pelalawan Emir Effendi SSos menambahkan,  6 ranperda sekala prioritas Pemkab Pelalawan yang telah dilakukan pembahasan bersama Banleg di antaranya Ranperda tentang Bantuan Transportasi Lokal Jamaah Calon Haji Kabupaten Pelalawan, Ranperda tentang Magrib Mengaji, Raperda Pendidikan Diniyah Takmaliyah Awaliyah, Ranperda Bangunan Gedung, Ranperda Penyelenggaraan Perizinan.(amn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook