BNNP Jadwalkan Razia Lapas

Riau | Senin, 11 Februari 2019 - 10:23 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau bakal merazia Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Kota Bertuah. Hal ini, dilakukan untuk memberantas peredaran dan bisnis barang haram dari balik jeruji besi.

    Langkah ini dilaksanakan, bukan tanpa alasan. Pasalnya, hasil pengungkapan peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar oleh BNNP Riau, beberapa waktu lalu, barang haram tersebut dikendalikan warga binaan yang tengah menjalani masa hukuman.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

     “Ada rencana razia kita di sana. Nanti pelaksanaannya kita koordinasikan dengan Kakanwil Kumham,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) BNNP Riau AKBP Haldun, Ahad (10/2) siang.

Dalam pemberantasan perederan narkotika, kata Haldun, telah bekerja sama dengan pihak Lapas. Selain itu, pihaknya juga saling bertukar informasi bilamana ada pengungkapan narkotika yang dikendalikan narapidana.

  “Lapas juga mendukung terhadap pengungkapan oleh BNNP,” imbuh Haldun.

     Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, M Diah mengatakan, pihaknya mempersilakan kepala BNNP maupun kepolisian melakukan razia. Karena menurut dia, pihaknya memiliki komitmen yang sama dengan penegak hukum dalam  memberantas peredaran narkotika.

     “Kalau memang ada warga binaan di dalam bermain-main dengan itu, kita tidak beri toleransi. Kalau BNNP dan kepolisian ada punya informasi itu, sampaikan ke kami.  kami berikan ases seluas-luasnya untuk mengambil dan pemprosesnya,” tegas M Diah.

     Ketika disinggung apakah narapidana diizinkan menggunakan handphone? Karena alat komunikasi itu dijadikan sebagai sarana untuk berkomunikasi dalam mengendalikan peredaran barang haram. Diah menyebutkan, tidak dibenarkan, karena itu merupakan hal yang dilarang.

     Namun, persoalannya kata dia, Lapas yang ada melebihi kapasitas. Kondisi ini tidak hanya terjadi pada Lapas di Riau, melainkan di seluruh wilayah di Indonesia.

    “Jumlah mereka begitu banyak,  jumlah kunjungan dari pihak keluarga juga banyak setiap hari. Dengan keterbatasan alat pendeteksi dan anggota yang mengawasi, tidak mustahil ada kebocoran. Tapi kita sudah punya program untuk melakukan razia rutin,” jelasnya.

     Pada razia itu, sambung dia, jika ditemukan handphone baik di kamar maupun di blok tahanan. Maka akan dilakukan penyitaan. “Kalau ditemukan handphone akan dirusak oleh mereka sendiri. Sehingga mereka tidak bisa berkomunikasi secara pribadi,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, sebelumnya BNNP Riau menggagalkan peredaran dua kasus narkoba berbeda yang dikendalikan narapidana dari balik Lapas. Pengungkapan pertama dilakukan pada, Selasa (18/1) lalu dengan barang bukti sabu-sabu satu kilogram dan menjerat lima orang tersangka.

    Tersangka berinisial BK (21) dan CP (34) ditangkap di Jalan Kereta Api, Kecamatan Marpoayan Damai. Keduanya, merupakan target operasi BNNP Riau yang pergerakannya sudah lama diintai sejak tahun 2018 lalu.

     Atas penangkapan BK dan CP, dilakukan pengembangan yang mengarah ke tersangka NO, NI. Pasangan suami istri (pasutri) itu diamakan di Jalan Labersa, Kebupaten Kampar tengah melakuan transaksi dengan mengunakan dua unit kendaraan roda empat.

    Selain menangkap empat tersangka, BNN Riau juga mengamankan seorang perempuan bernama SP (23). Dia tak lain adalah pacar dari tersangka yang bernama BK yang mengetahui transaksi barang haram dan turut menerima fee dari hasi penjualan sabu-sabu.

    Dalam proses penyiidkan diketahui, peredaran barang haram tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana yang tengah mejalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru berisinia EK . Ketika ada pembeli, maka napi tersebut akan menghubungi seseorang dari Dumai untuk menyediakan dan mengantarkannya ke Pekanbaru.

    Pengungkapan kedua, Ahad (27/1) lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Ada sebanyak 4 kg sabu-sabu, 263 butir pil ekstasi serta 380 gram daun ganja kering yang diamakan dari tangan dua tersangka berinisial FS dan SM. Penangkapan itu dilakukan di salah satu rumah pada Perumahan Griya Pandau, Kabupaten Kampar. Dimana peredaran barang haram itu dikendalikan warga binaan Lapas Pekanbaru berisinail RK.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook