Perusahaan Diminta Hentikan Pencabutan Tanaman

Riau | Selasa, 11 Februari 2014 - 07:58 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Warga pemilik perkebunan sawit di Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan meminta aktivitas pencabutan tanaman sawit yang dilakukan dua perusahaan untuk dihentikan.

Pasalnya, lahan yang diklaim perusahaan sudah memiliki izin dari Kementerian Kehutanan merupakan lahan yang mereka miliki yang diperoleh dengan cara membeli dari warga setempat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Kami sedang menghadapi masalah besar karena ada perusahaan yang merusak lahan perkebunan kami sejak Jumat (7/2) lalu. Habis sudah mereka rusak dengan cara meracuni dan mencabut kelapa sawit dengan alat berat. Kami tidak bisa berbuat apa-apa karena kegiatan perusahaan itu dilakukan dengan pengamanan dari aparat keamanan,’’ kata Jackson seorang warga pemilik lahan yang sudah habis dicabuti perusahaan kepada Riau Pos, Senin (10/2).

Pemilik lainnya Sariaman mengatakan, kondisi ini mereka rasakan ironis karena sebelumnya pihak perusahaan tidak melakukan komunikasi dengan mereka.

‘’Padahal kalau mereka merasa di atas tanah itu ada kebun sawit, tentu ada orang yang menanam. Bukan asal babat begitu saja. Kami mendapatkannya dengan cara legal membeli dari masyarakat, diketahui batin dan memiliki surat keterangan tanah yang dikeluarkan kepala desa setempat. Jadi kami meminta hentikan perusakan karena itu lahan kami,’’ katanya.

Mereka menyebutkan, hingga saat ini lahan yang dicabuti perusahaan mencapai 400 hektare milik puluhan warga.

‘’Jika tidak dihentikan, perusakan sawit akan makin luas,’’ kata Sariaman sambil menambahkan kondisi sawit ada yang sudah panen, buah pasir, dua tahun dan ada yang baru ditanam enam bulan.

Persoalan ini juga mereka sampaikan ke Perhimpunan Perkebunan Petani Sawit Riau (P3SR).

Menanggapi informasi yang disampaikan, Ketua Harian P3SR, Fajar Menanti mengimbau agar perusahaan menghentikan aktivitas tersebut dan melakukan perundingan dengan pemilik lahan sawit.

‘’Jika main babat sembarangan begitu itu sama saja pelanggaran HAM. Mereka kan bukan menyerobot lahan perusahaan. Tetapi mereka dapatkan dengan cara legal, membeli dari masyarakat dan mengurus surat-surat tanahnya ke kepala desa. Kami juga meminta agar Polda Riau menarik anggotanya yang melakukan pengamanan di sana. Kami siap untuk membantu masyarakat mengatasi masalah ini dengan jalan yang terbaik,’’ kata Fajar Menanti.(fas)  









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook