Mantan Pengurus Pertanyakan Masa Jabatan Ketua NPC Tanpa Batas Waktu

Riau | Jumat, 11 Januari 2019 - 17:45 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sebagai organisasi yang menerima hibah dari pemerintah, masa kepengurusan jabatan ketua National Paralympic Committee (NPC) Riau harus dibatasi. Perubahan AD/ART yang menyatakan jabatan tak dibatasi harus melalui Kementerian Hukum dan HAM.

NPC Riau periode 2014-2019 saat ini dipimpin Jaya Kusuma dan akan berakhir 25 Februari mendatang. Sebelum periode ini, Jaya juga sudah menjadi ketua Badan Pengelola Olahraga Cacat (BPOC) periode 2007-2014, organisasi yang menaungi pengelolaan olahraga atlet disabilitas sebelum berubah nama menjadi NPC.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Terhadap kepengurusan ini, mantan pengurus pengurus BPOC menilai Jaya Kusuma sudah menjabat dua periode karena memimpin organisasi yang sama dan hanya berganti nama. Berdasarkan AD/ ART NPC, pasal 13 ayat 2, Jaya Kusuma tidak berhak dipilih lagi, karena sudah menakhodai dua periode berturut-turut menggantikan Suflayman.

Kritikan terhadap Jaya Kusuma disampaikan  mantan Wakil Ketua I NPC Riau 2007-2014 Drs Darwin, Kamis (10/1). Dia menyebut NPC adalah organisasi dan bukan perusahaan.’’NPC ini organisasi bukan perusahaan pribadi.Jadi pasti memiliki kitab suci bernama AD/ ART,’’ kata dia.

Dia melanjutkan, sebagai organisasi yang mendapatkan dana hibah pasti jabatannya dibatasi tanpa terkecuali.

‘‘Presiden, gubernur, walikota saja cuma dibatasi dua periode. Apa iya jabatan ketua NPC provinsi bisa seumur hidup,’’ tegasnya mempertanyakan.

Jikapun ada usulan perubahan saat rapat kerja nasional April 2018, Darwin menyebut tentu memerlukan kajian yang matang, karena terkait organisasi pengguna dana hibah.

‘‘Kalau ada perubahan tentu, di pusat, provinsi dan kabupaten/kota berubah. Tapi tidak bisa seenaknya diubah. Karena merubah AD/ART harus melalui Kemenkumham.Jadi jangan coba bermain-main dengan kitab sucinya organisasi,’’ paparnya.

Perubahan ini tambahnya bisa mencoreng dunia olahraga di Indonesia, yang diatur pemerintah melalui UU Nomor 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Sebagai mantan pengurus, Darwin berharap agar kepengurusan NPC baru nanti, mengedepankan sikap kekeluargaan. Bukan menjadikan organisasi milik keluarga.

Sebelumnya, Jaya Kusuma menampik anggapan dia sudah dua kali memegang jabatan sebagai ketua NPC.

‘‘BPOC dan NPC itu berbeda. Jadi secara resmi saya baru satu periode menjadi ketua NPC,’’ kata pria yang memastikan diri akan maju kembali jadi ketua ketika masa jabatan habis 25 Februari 2019 ini.

Jaya menyebut, saat ini juga berdasarkan musyawarah nasional di Solo pada 25 April 2018 lalu, sudah disepakati perubahan mendasar tentang batas seseorang bisa menjadi ketua NPC.’’Hasil Munas menyatakan jabatan ketua NPC dari dua periode tidak ada batasan waktu selagi didukung komponen NPC,’’ kata dia.

Dalam Munas itu, kata Jaya lagi pasal pada AD/ART yang dirubah dan atau dihapuskan adalah Pasal 12 ayat 2, Pasal 13 ayat 2, Pasal 14 ayat 2.’’Intinya masa jabatan 2 periode itu dirubah. Isi seutuhnya masih dinotaris pusat,’’sambungnya.

Jaya saat ini memang percaya diri bisa kembali memimpin NPC Riau untuk masa jabatan 2019-2024. Meskipun dia tak memastikan kapan musyawarah provinsi (Musprov) NPC Riau akan digelar.’’Belum tahu, Kita lihat ketersediaan anggaran. Sesuai jadwal 25 Februari habis masa jabatan, itu kalau tidak ada perpanjangan,’’ katanya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook