Utang Pusat ke Riau Dibayarkan Bulan Ini

Riau | Jumat, 11 Januari 2019 - 17:15 WIB

PEKANBARU ( RP ) - Pemerintah pusat masih berutang ke Riau. Baik itu dana bagi hasil (DBH) 2017, maupun DBH tahun 2018. Namun, pemerintah pusat berjanji untuk segera membayarnya di bulan Januari ini.

“Dana transfer pusat tahun ini insya Allah Januari ini sudah disampaikan ke provinsi,” kata Kepala Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Syahrial Abdi, Kamis (10/1) di Pekanbaru.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

DBH yang tunda salur 2017 pada triwulan IV tersebut sebesar Rp1,7 triliun. Di mana, Rp337 dari angka itu merupakan DBH Pemprov Riau. Selebihnya hak kabupaten/kota. “Dana bagi hasil yang tunda salur 2017 akan disampaikan pusat ke provinsi Januari ini,” ujar dia.

Karena itu, Syahrial menyampaikan jika ada kabupaten/kota yang masih ada tunda bayar kegiatan di 2018, skema DBH tersebut bisa digunakan untuk melunasi tunda bayar, melalui perubahan penjabaran.

“Kita juga sudah mentransfer kewajiban kita terhadap enam kabupaten/kota yang mengalami defisit kas. Alhamdulillah sudah kita penuhi 100 persen dari APBD 2018,” ujarnya.

Syahrial menyebut, untuk kekurangan bagi hasil daerah pada Desember 2018, pihaknya berjanji segera mentransfernya. “Kekurangan  Desember akan dihitung oleh Bapenda. Sehingga ketika dana transfer pusat masuk, kita bisa langsung transfer ke kabupaten/kota,” ujar dia.

Sambungan dari hal 20

Diketahui, alokasi anggaran dari APBN untuk Riau pada 2019, mencapai Rp34,83 triliun. Jumlah ini jauh meningkat dibanding tahun lalu. Peningkatannya mencapai Rp5,05 triliun dibandingkan dengan 2018 yang sebesar Rp29,78 triliun.

Anggaran tersebut tertuang dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan alokasi dana transfer daerah serta dana desa tahun 2019 mendatang. Khusus untuk dana transfer ke daerah dan dana desa, Rp26,97 triliun. Dana tersebut dibagi ke Pemprov Riau dan 12 kabupaten/kota di Riau.

Dana Rp26,97 triliun tersebut, terbagi dari dana bagi hasil (DBH) pajak Rp4,26 triliun, DBH sumber daya alam Rp6,72 triliun, dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp8,99 triliun, dana alokasi khusus (DAK) fisik Rp1,95 triliun, DAK nonfisik Rp3,37 triliun, dana insentif daerah sebesar Rp244,8 miliar, dan dana desa sebesar Rp1,44 triliun.

Sedangkan untuk instansi dan lembaga vertikal di Riau, dialokasikan sebesar Rp7,8 triliun. Dana tersebut dibagi ke 477 satuan kerja. Baik itu satuan kerja vertikal di daerah, maupun organisasi perangkat daerah dalam tugas pembantuan.

DIPA kewenangan satuan kerja pemerintah pusat berjumlah 422. Nilainya sebesar Rp7,58 triliun. Kemudian DIPA kewenangan OPD dalam tugas pembantuan, berjumlah 55, dengan nilai sebesar Rp278,11 miliar.

Total anggaran Rp34,83 triliun untuk Riau itu, dialokasikan dalam APBN 2019. Diketahui, total APBN 2019 Rp2.461,1 triliun. Secara umum, anggaran itu dialokasikan melalui kementerian/lembaga sebesar Rp855,4 triliun, non kementerian/lembaga sebesar Rp778,9 triliun, serta transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp826,8 triliun.(mng)

(Laporan SARIDAL MAIJAR, Pekanbaru)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook