DUMAI (RIAUPOS.CO) - MS (50), harus mendekam dalam penjara akibat perbuatannya. Warga Jalan Kamboja Kecamatan Dumai itu diduga melakukan pembakaran lahan sekitar 3 hektare miliknya di Jalan Sunan Kalijaga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat.
“Pengungkapan tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar, pelaku diduga melanggar pasal 108 jo pasal 69 UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan, Kamis (10/1).
Ia menjelaskan, pelaku diduga melakukan pembakaran lahan, pada Jumat (4/1) pekan lalu sekitar pukul 09.30 WIB.
“Tim operasi mendapat informasi dari Ketua RT bahwa ada kebakaran di Jalan Sunan Kali Jaga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat,” jelasnya.
Ia menjelaskan, kemudian pelapor dan saksi mendatangi TKP dan ditemukan seorang sedang mematikan api dengan cara memukul menggunakan ranting kayu, kemudian menanyakan kepada terlapor tentang kegiatan dia di tempat tersebut.
“Terlapor mengatakan hanya mengecek lahan miliknya yang baru disuruh bersihkan oleh Samsuri,” terangnya.
Kapolres mengatakan, menurut keterangan, pelaku membuang puntung rokok di sekitar TKP dan tidak lama dekat terlapor membuang puntung rokok tersebut tiba tiba ada asap.
Kemudian terlapor mematikan asap tersebut dengan cara memukul kayu dan pelapor mengatakan karena memukul tersebut bunga api beterbangan.
Ia mengatakan karena udara panas dan angin kencang dengan cepat lahan kaplingan milik terlapor tersebut terbakar. “Ada beberapa barang bukti yang diamankan seperti ranting, macis, helm dan rokok,” terangnya.
Ia mengatakan ini merupakan pengungkapan pertama di awal tahun mengenai karlahut. “Kami berharap jangan ada lagi, warga yang membersihkan lahan dengan cara seperti itu,” tutupnya.(gem)
(Laporan HASANAL BULKIAH, Kota Dumai)