Kasus Perlindungan Anak Urutan Kelima

Riau | Jumat, 11 Januari 2019 - 12:00 WIB

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Sepanjang tahun 2018 lalu, perkara narkotika tercatat paling banyak disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Rengat yakni sebanyak 176 perkara. Sementara, perkara yang berkaitan dengan Undang-undang Perlindungan Anak berada diperingkat kelima yakni sebanyak 35 perkara.

Penanganan perkara pada tahun 2019 ini, diperkiran menurun disidangkan di PN Rengat. Karena wilayah kerja PN Rengat tidak lagi menyidangkan perkara di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). “Tahun 2019 ini, PN Kuansing sudah aktif dan tentunya berdampak kurang kepada penanganan perkara di PN Rengat,” ujar Humas PN Rengat Imanuel Marganda Putra Sirait SH MH, Kamis (10/1).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pada tahun 2018 lalu, PN Rengat telah menyidangkan sebanyak 557 perkara dan sebanyak 544 perkara sudah vonis. Dalam perjalanannya, terdapat sebanyak 13 perkara dan harus dilanjutkan pada tahun 2019 ini. Kemudian perkara tahun 2017 juga ada yang berlanjut disidangkan pada tahun 2018 yakni sebanyak 67 perkara.

Imanuel menegaskan bahwa dengan berdirinya PN Kuansing diperkirakan juga memberikan dampak terhadap jumlah penanganan perkara di PN Rengat pada tahun 2019. “Sebanyak 557 perkara di tahun 2018 itu merupakan untuk dua wilayah yakni Kabupaten Inhu dan Kabupaten Kuansing,” ucapnya.

Dari data yang ada, perkara yang paling banyak ditangani oleh PN Rengat pada tahun 2018 adalah perkara narkotika yang berjumlah 176 perkara. Kemudian kedua tertinggi, adalah perkara pencurian sebanyak 93 perkara. Ketiga terbanyak adalah perkara perjudian sebanyak 42 perkara dan diurutan ke empat yakni perkara lingkungan hidup 41 perkara serta diurutan kelima yakni perkara perlindungan anak sebanyak 35 perkara.

Untuk perkara yang cukup menyita perhatian masyarakat ditahun 2018 yakni sidang perkara narkotika dengan terdakwa Alexander. Karena untuk pengamanannya saja melibatkan satu pleton polisi bersenjata lengkap. Bahkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim selama seumur hidup. “Putusan ini juga putusan tertinggi sepanjang tahun 2018,” sebutnya.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook