PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Mendengar banyak keluhan dari masyarakat terkait kehalalan dan ketentuan harga jual tidak sesuai dengan Permendag, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau, akhirnya turun ke McDonalds di Jalan Sudirman, Senin (11/1).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Riau, M Firdaus dan staf langsung melakukan peninjaun tersebut. Pihak McDonalds berdalih tidak mengetahui apa-apa terkait hal tersebut, karena segala urusan terkait hal tersebut adalah tanggung jawab McDonalds dari pusat.
Sedangkan cabang yang di Pekanbaru hanya mengikuti saja dari pusat. Begitu juga dengan sertifikasi ke halalannya.
Supervesor McDonalds, Nicodemus mengatakan terkait soal kehalalan dan harga jual yang tidak sesuai dengan Permendag tidak mengetahuinya.
"Saya tidak tahu soal itu, semua itu tergantung dari pusat disini hanya cabangnya saja. Kami tidak bisa menunjukkan sertifikasi halalnya. Karena sertifikasi halalnya langsung dari Jakarta bukan dari Pekanbaru. Begitu juga dengan yang lain, kita sesuai dengan aturan McDonalds pusat," ujarnya.
Sementara itu, pantauan Riaupos.co di pintu masuk McDonalds yang memajangkan sertifikasi halal nya dari BPOM RI sudah habis masanya sejak 23 Desember 2015 dan itupun dari BPOM Jakarta bukan dari Pekanbaru.
Kepala Disperindag Riau, M Firdaus mengatakan agar McDonalds yang ada di pekanbaru ini bisa mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan ketentuan, seperti masalah harga dan sertifikasi halal.
"Kita menghimbau agar McDonalds bisa mengikuti aturan yang berlaku yang menjadi keluhan masyarakat. Kita akan berikan kesempatan untuk bisa menjelaskannya kepada kita,"ujar Firdaus.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Yudi Waldi