ROKAN HULU

DPRD Surati Gubri soal PAW Dua Anggota Dewan

Riau | Senin, 11 Januari 2016 - 10:48 WIB

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu H Zulkarnain SSos menyebutkan, DPRD telah menyurati secara resmi Plt Gubernur Riau Cq Bupati Rokan Hulu terhadap pergantian antar waktu (PAW) dua anggota DPRD Kabupaten Rohul masing-masing dari Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) pada 30 Desember 2015 lalu.

Dengan harapan, surat DPRD yang disampaikan melalui Bupati Rohul Drs H Achmad MSi untuk segera ditindaklanjuti ke Pemprov Riau. Mengingat dua anggota DPRD Rohul sebelumnya yakni Nasrul Hadi ST MT dan Erizal ST mengundurkan diri karena ikut mencalonkan sebagai Wakil Bupati Rohul pada Pilkada Serentak 2015.

‘’Saya sudah tandatangani surat PAW dua anggota DPRD Rohul dari Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PAN dengan menyurati Gubernur Riau untuk penerbitan SK PAW melalui Bupati Rohul.’’ungkap H Zulkarnain, Ahad (10/1).
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurutnya, surat pimpinan DPRD Rohul yang ditujukan kepada Gubernur Riau Cq Bupati Rohul, dengan nomor surat 167/SET-DPRD-UM/776 perihal PAW anggota DPRD Rohul dari Fraksi Partai Demokrat. Terbitnya surat tersebut, menunjukkan Surat Ketua KPU Rohul Nomor: 398/KPU-Kab-004.435234/XI/2015, 27 November 2015, perihal penyampaian nama PAW anggota DPRD hasil Pemilu 2014 Kabupaten Rohul atas nama Nasrul Hadi ST MT dari Partai Demokrat.

Berdasarkan hasil verifikasi, penelitian dan berita acara pemeriksaan pemenuhan persyaratan yang dilakukan oleh KPU, Hj Nurzahara telah memenuhi syarat calon pengganti antar waktu Nasrul Hadi ST MT. Kemudian Surat Pimpinan DPRD ditujukan kepada Gubernur Riau Cq Bupati Rohul dengan nomor surat 167/SET-DPRD-UM/775 perihal PAW anggota DPRD Rohul dari Fraksi PAN.

Terbitnya surat tersebut, menunjukkan Surat Ketua KPU Rohul, 397/KPU-Kab-004.435234/XI/2015, tanggal 27 November 2015, perihal penyampaian nama PAW anggota DPRD hasil pemilu 2014 Kabupaten Rohul atas nama H Erizal ST dari Fraksi PAN.

Berdasarkan hasil verifikasi, penelitian dan berita acara pemeriksanaan pemenuhan persyaratan yang dilakukan oleh KPU, Emilyadi telah memenuhi syarat calon pengganti antar waktu H Erizal ST.

‘’Dengan telah dilakukan penelitian berkas administrasi oleh KPU, kami harapkan agar dapat kiranya memproses PAW Hj Nurzahara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ujar Politisi Partai Golkar Rohul itu.(adv/a)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook