KAMPAR KIRI HILIR (RIAUPOS.CO) - Dinas Kehutanan Kampar kembali melakukan razia terhadap layu ilegal yang dilakukan para oknum pembalak liar.
Penangkapan ini dilakukan saat Dishut Kampar melakukan razia di Desa Sungai Bungo, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Jumat (10/1/).
Dalam penangkapan ini tim penertiban sempat dihadang warga yang menolak kayu tersebut diamankan karena harus melalui jalan desa dan dikhawatirkan akan merusak jalan. Bahkan warga mengancam akan merusak truk karena warga menduga tim dishut ini adalah oknum yang akal-akalan dari cukong untuk meloloskan kayu ilog dari desa mereka.
Kesalahpahaman ini membuat suasana panas dan tegang, apalagi warga yang datang semakin banyak karena mereka mendapat pengumuman dari masjid untuk menghadang tim Dishut yang dipimpin Kepala Bidang Penataan dan Perlindungan Kawasan Hutan, Darwin Saragih.
Akhirnya anggota aparat keamanan dari Koramil 05 Kampar Kiri datang untuk melakukan pendekatan ke masyarakat.
Koramil, tim Dishut dan puluhan masyarakat akhirnya melakukan perundingan di sebuah Surau Suluk di desa itu. Setelah perbincangan setengah jam, puluhan warga desa akhirnya bisa memahami kedatangan Dishut Kampar untuk mengevakuasi kayu tersebut sebagai barang bukti untuk selanjutnya bisa dilanjutkan proses hukumnya.
Pihak Dishut Kampar bermohon agar warga Sungai Bungo mengizinkan. Penolakan warga saat kayu ingin melewati jalan desa memang sudah kesepakatan bersama.
Warga Desa Sungai Bungo telah membuat aturan sejak setahun yang lalu bahwa mereka melarang mobil ilog melewati jalan di desa mereka karena akan membuat jalan poros desa menuju jalan negara di Lubuk Sakat semakin rusak dan hancur.
“Kayu yang ditangkap ini akan diproses secara hukum. Penyidik di Dishut Kampar akan melakukan penyelidikan dan sebagian masyarakat akan dimintai keterangan sebagai saksi,” ucap Darwin.
Sementara itu menjawab kekhawatiran warga akan kemungkinan adanya ancaman dari pemilik kayu, dan Komandan Pos Koramil 05 Kampar Kiri Serma Sugeng Nugroho menyampaikan kepada warga kalau seandainya ada cukong kayu yang akan mengancam, masyarakat dipersilakan melapor ke Babinsa dan laporan Babinsa ini akan diteruskan ke Koramil dan Dandim. Warga juga diminta melapor ke aparat kepolisian.(rdh)