Polisi Sebut Kematian Herdhi Kecelakaan Kerja

Riau | Sabtu, 11 Januari 2014 - 09:09 WIB

MANDAU (RIAUPOS.CO) - Jajaran Polsek Mandau masih menyelidiki intensif kasus kecelakaan kerja yang menewaskan mekanik Herdhi Yhanto (29) hingga Jumat (10/1).

Karyawan tetap PKS PT Pelita Agung Agroindustri (PAA) di Simpang Bangko Desa Bumbung Kecamatan Mandau itu ditemukan tewas secara mengenaskan akibat masuk Cake Breaker Conveyor (CBC) atau mesin penggiling buah sawit, Kamis (9/1).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kapolsek Mandau Kompol Jose DC Fernandes SIK melalui Panit I Reskrim Ipda Ismanto Wibowo menyebutkan, pihaknya sudah melakukan serangkaian tindakan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini.

Antara lain mengolah TKP, mengumpulkan barang bukti, mencatat saksi-saksi serta membawa jenazah ke rumah sakit dan menyerahkannya kembali ke pihak keluarga untuk dimakamkan.

‘’Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi di lingkungan perusahaan. Masing-masing, operator, mekanik, dan asisten korban. Sejauh ini, kami masih menyimpulkan ini sebagai kecelakaan kerja murni. Belum ada indikasi lain. Kalau ada petunjuk lain, nanti kami panggil lagi beberapa saksi yang diperlukan. Yang jelas, kasus ini terus kami selidiki dan dalami,’’ kata Panit I Reskrim Ipda Ismanto Wibowo atas nama Kapolsek.

Setelah diambil keterangan saksi, pihak kepolisian meminta hasil autopsi mayat yang sudah dilakukan di RSUD Duri oleh dokter ahli, Kamis (9/1). Surat keterangan itu untuk mengembalikan jenazah korban ke pihak keluarga yang diterima langsung oleh istri korban.

‘’Semuanya itu sudah berjalan, semalam (Kamis, red). Mayat juga sudah dibawa ke kampung halaman untuk dikebumikan,’’ jelas Ismanto.

Berkaitan lima saksi yang sudah diperiksa polisi, saat ini semua saksi sudah menyatakan siap jika suatu saat pihak kepolisian memerlukan keterangan tambahan lagi untuk dijadikan BAP.

Tidak ada satupun saksi yang merasa keberatan akan hal itu. Sampai sekarang belum ada penetapan dari hasil penyelidikan tersebut.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri, Syahrial yang dikontak terkait kepesertaan Herdhi Yhanto di Jamsostek mengaku belum mengetahui persis karena sedang berada di Batam.

‘’Silakan kontak staf yang ada di Duri,’’pesannya.

Terpisah, Marketing Officer BPJS Ketenagakerjaan di Duri, Imam Haryono saat dihubungi mengakui kalau korban kecelakaan kerja atas nama Herdhi Yhanto terdaftar sebagai peserta program Jamsostek di kantor cabang Duri.

‘’Menurut catatan kami, dia menjadi peserta sejak 2010 lalu,’’ kata Imam.

Ditambahkannya, peristiwa kecelakaan kerja maut di PKS PT PAA itu sudah disampaikan ke petugas BPJS Ketenagakerjaan Duri secara lisan.

Namun segala kelengkapan administrasinya belum dimasukkan. Kemungkinan karena pihak keluarga masih dalam suasana berduka.

‘’Kalau kelengkapan administrasinya dimasukkan dan lengkap, setelah diproses selama satu hari, hak-haknya bisa langsung dicairkan keesokan harinya. Hak-hak itu meliputi santunan kematian akibat kecelakaann kerja sebesar 48 kali upah, ditambah biaya pemakaman, serta santunan berkala Rp200 ribu per bulan untuk jangka waktu dua tahun atau 24 bulan,’’ beber Imam.

Korban Dikenal Baik dan Berprestasi

Kematian Herdhi Yhanto menjadi duka karyawan PT PAA. ‘’Dia sudah bekerja di sini selama empat tahun. Orangnya baik dan prestasinya pun bagus. Sebelum peristiwa ini terjadi, sepengetahuan kami, tidak ada masalah apa-apa antara dia dengan rekan-rekan sekerja atau pihak lain. Selain membantu penyelenggaraan jenazah dan biaya pemakaman, hak-haknya yang lain akan segera dibayarkan,’’ ujar Humas PT PAA, M Yakub Nasution menjawab Riau Pos Jumat (10/1).

Menurutnya, manajemen perusahaan beserta segenap karyawan sangat berduka dan turut belasungkawa mendalam atas kepergian korban.

‘’Selama ini situasi baik-baik saja. Safety pun menjadi perhatian utama perusahaan. Namun musibah ini tak terelakkan. Mudah-mudahan ini kejadian pertama dan untuk yang terakhir kalinya,’’ lanjut Yakub.

Usai divisum di RSUD Duri, Kamis (9/1) sekitar jam 22.00 WIB, jenazah Herdhi Yhanto dibawa ke PT PAA. Setelah disalatkan di Masjid Habibullah Al-Amin di komplek PT PAA, sekitar pukul 23.00 WIB, jenazah korban langsung diantar ke Pematang Siantar didampingi istri, anak, serta sejumlah keluarganya. Ibu-ibu dan tetangganya di perumahan perusahaan turut berduka mendalam.

‘’Pihak perusahaan ikut mengantar jenazah sampai ke kampung halamannya di Marihat, Pematang Siantar. Kabarnya, pukul 08.00 tadi pagi (kemarin, red) jenazahnya sudah dikebumikan. Manajemen perusahaan ikut mengantar Herdi ke peristirahatan terakhir,’’ tambahnya.

Akibat kejadian ini, istri korban sangat shock.

‘’Begitu mendapat kabar dari rekan kerja korban tentang kecelakaan tragis menimpa suaminya, istri Herdhi, kalau tak salah namanya Amanda berusia sekitar 25 tahun, langsung pingsan hingga tak bisa melihat suaminya di rumah sakit saat divisum. Hingga di ambulans dia masih tampak sangat lemah,’’kata Yakub.

Ia mengaku tak memiliki nomor kontak keluarga korban yang bisa dihubungi. Hingga setakat ini, tambah Yakub lagi, kematian Herdhi dinilai murni akibat kecelakaan kerja.

‘’Ini murni kecelakaan kerja. Tak ada karyawan lain yang ikut cedera. Kita sudah menyusuri seluruh bagian PKS. Tidak ada temuan lain. Juga tak ada yang hilang. Selain melapor ke polisi, kecelakaan kerja ini pun sudah kita laporkan ke Disnaker dan Jamsostek setempat. Ia karyawan tetap dan terdaftar di Jamsostek,’’ tutur Yakub lagi.

Selepas kecelakaan maut tersebut, operasional PKS PT PAA terpaksa dihentikan buat sementara waktu. Hingga Jumat (10/1), PKS yang bernaung di bawah bendera Wilmar Group ini belum bisa beroperasi.

‘’Masih di-police line. Kapan beroperasi kembali, belum bisa dipastikan. Yang jelas suasana duka masih menyelimuti perusahaan,’’ imbuhnya.(sda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook