Dishub Tak Dapat Hentikan Jembatan Timbang

Riau | Rabu, 11 Januari 2012 - 10:57 WIB

PEKANBARU (RP) - Dinas Perhubungan Provinsi Riau mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan pengoperasian jembatan timbang.

Pasalnya, instruksi pengoperasionalan sarana tersebut merupakan arahan dari pemerintah pusat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal itu diungkapkan Kepala UPT Timbangan Jembatan Dinas Perhubungan Riau, Alexander kepada Riau Pos, Selasa (10/1). ‘’Kita bekerja sesuai dengan Tupoksi, seperti pengoperasian jembatan timbang.

Sehingga kita tidak ada kewenangan untuk menghentikannya, kalau ada surat atau instruksi dari Kementerian dan Gubernur Riau baru dapat kita lakukan,’’ tuturnya.

Saat ditanyakan mengenai indikasi penyalahgunaan dalam pengoperasionalan jembatan timbang, dia mengaku hal tersebut sudah diantisipasi. Di mana pihaknya, menyiapkan sanksi yang tegas untuk aparat yang ‘nakal’.

‘’Kita tidak akan segan-segan memberikan sanksi yang tegas. Akan kita skor, bahkan kita tarik ke kantor, jika ada aparat yang menyalahi aturan,’’ tuturnya.

Saat ditanyakan tentang fungsi jembatan timbang, dia mengatakan keberadaannya berfungsi tidak hanya sebagai alat menimbang kendaraan dan muatannya, juga berfungsi sebagai pencatatan asal tujuan barang.

Sehingga pada akhirnya data tersebut sangat di perlukan untuk mengukur seberapa besar atau seberapa banyak suatu wilayah memerlukan dan mengeluarkan suatu barang. Serta berapa banyak pula suatu wilayah mengeluarkan hasil kebun, pertanian dan hasil produksi industri.

Hal senada diungkapkan Kasubag TU Timbangan Kendaraan Bermotor Doni Firmansyah. Menurutnya, informasi tentang jembatan timbang yang tidak memberikan PAD tidak benar.

‘’Tahun ini saja, PAD dari kompensasi denda mencapai Rp9,5 miliar. Jumlah ini mengalami peningkatan dari tahun lalu yang hanya Rp4,6 miliar,’’ imbuhnya.

Saat ditanyakan secara detail mengenai sumber PAD tersebut, dia mengatakan hal tersebut diperoleh dari 87.870 unit kendaraan yang dikenakan denda karena ada penyimpangan dimensi.

‘’Misalnya, ditemukan perbedaan ukuran di buku KIR. Di situ disebutkan panjangnya 12 meter, setelah diukur lebih dari itu, karena dimodifikasi. Sementara untuk perubahan, harus dengan ujinya terlebih dahulu,’’ tuturnya.

Dia mengaku heran dengan disorotnya peran jembatan timbang. Padahal, dalam penertiban juga melibatkan beberapa instansi terkait.

‘’Kami juga tidak tahu kok bisa kendaraan yang tonasenya lebih tersebut bisa lewat. Kami bekerja sesuai dengan Tupoksi, karena melebihi kapasitas, kita berikan denda,’’ imbuhnya. (rio/gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook