Limbah PKS PT BBU Cemari Sungai Indragiri

Riau | Rabu, 11 Januari 2012 - 10:50 WIB

Laporan Kasmedi, Rengat kasmedi@riaupos.com

Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Inhu menyampaikan teguran pertama kepada PT BBU di Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pasalnya, limbah pabrik kelapa sawit (PKS) milik anak perusahaan Duta Palma tersebut telah mencemari lingkungan sekitar dan Sungai Indragiri.

‘’Apabila dalam waktu satu bulan dari waktu yang diberikan kepada PT BBU tidak dilakukan perbaikan terhadap Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) dan hingga teguran ketiga tidak ditanggapi, BLH Inhu akan melayangkan somasi dan menempuh jalur hukum dalam menyelesaikannya,’’ ujar Kepala BLH Inhu, Ir Teguh Krisyanto MM ketika dikonfirmasi, Selasa (10/1) melalui Sekretaris BLH Inhu, Moch Bayu Setiya Budiono SH.

Dikatakannya, jika sanksi secara administrasi juga tidak diindahkan oleh PT BBU, maka perusahaan tersebut dapat di jerat melalui UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup.

Dalam undang-undang tersebut, perusahaan dapat diancam pidana 3 tahun dan denda Rp3 miliar.

Surat teguran yang disampaikan kepada PT BBU sebut Bayu, setelah mengambil sampel terhadap limbah PKS PT BBU bersamaan dengan dilakukannya penyegelan perusahaan tersebut oleh Polda Riau beberapa waktu lalu.

Hasil pengujian di laboratorium PU di Pekanbaru terdapat hampir seluruh parameter uji laboratorium melebihi baku mutu di antaranya, PH, BOD, COD, TSS dan nitrogen.

Kondisi yang ada dapat mencemari lingkungan dan akan berdampak buruk bagi kehidupan dalam jangka waktu yang cukup lama.

‘’PKS PT BBU memang memiliki dokumen UKL dan UPL, namun tidak memenuhi syarat karena tidak melalui penilaian tim teknis dari BLH Inhu,’’ tambahnya.

Masih katanya, BLH Inhu sebelumnya telah memanggil manajeman PT BBU pada 27 Oktober 2011 lalu. Saat itu yang hadir adalah Simbolon dan BLH telah merekomendasikan agar PT BBU segera memperbaiki dokumen UKL dan UPL.

‘’Saat itu Simbolon juga menyampaikan bahwa PT BBU akan melibatkan masyarakat dengan melaksanakan pola kemitraan bagi 450 kepala kelurga di Desa Kuala Cenaku dan 400 kepala keluarga di Desa Kuala Mulya. Selain mengirimkan teguran kepada PT BBU, BLH juga mengirimkan hasil uji laboratorium terhadap sampel limbah kepada Polda Riau yang saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus perusahaan tersebut,’’ terangnya.

Sementara itu, Humas PT Duta Palma Alfian Simbolon ketika dihubungi belum berhasil dikonfirmasi.

Konfirmasi melalui SMS ke nomor handphone hingga pukul 17.00 WIB belum dibalas.(rpg/ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook