Laporan EVI SURYATI, Bengkalis evisuryati@riaupos.com
Ke depannya Kabupaten Bengkalis layak menjadi 15 kecamatan, daripada sekarang ini yang hanya 8 kecamatan.
Untuk mewujudkan 15 kecamatan berarti harus ada pemekaran sebanyak tujuh kecamatan baru lagi.
Pendapat tersebut disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Bengkalis, Dani Purba, serta anggota Komisi I Muhammad Nasir, Selasa (10/1) menyikapi maraknya usulan pemekaran kecamatan serta desa.
Seperti disampaikan Dani Purba, berdasarkan keperluan pembangunan ke depannya, harus dilakukan pemekaran kecamatan setidaknya tujuh kecamatan baru, dari delapan kecamatan yang ada sekarang ini.
‘’Contohnya Kecamatan Mandau yang sangat luas dengan penduduk melebihi 300 ribu jiwa, hanya terdiri dari satu kecamatan. Seharusnya Mandau dimekarkan lagi menjadi tiga kecamatan minimal, dengan arti kata ada dua kecamatan baru. Demikian juga dengan Kecamatan Pinggir, dimekarkan satu kecamatan lagi,’’ terang Dani Purba, politisi Partai Patriot tersebut.
Disampaikan Dani, pelayanan publik serta proses percepatan pembangunan yang terjadi di Mandau dan Pinggir sangat lambat. Untuk itu, pemekaran kecamatan menjadi harga mati, karena luas wilayah serta kepadatan penduduk.
Soal perlunya pemekaran tujuh kecamatan lagi, termasuk dua di Mandau dan satu di Pinggir, Dani menyebut bahwa hal tersebut adalah keperluan.
Empat kecamatan lagi yang layak dimekarkan adalah Kecamatan Bengkalis bagian selatan, Kecamatan Bantan, Kecamatan Bukitbatu dan Kecamatan Rupat (Selatan), masing-masing satu kecamatan baru.
Anggota Komisi I lainnya, Muhammad Nasir yang berasal dari daerah pemilihan Rupat, juga mendesak agar Kecamatan Rupat bagian selatan dimekarkan menjadi dua kecamatan.
Alasan pemekaran Rupat (Selatan) karena luas wilayah serta jarak tempuh antar desa yang masih terisolasi.
‘’Tujuan kita mendorong pemekaran Rupat ini agar akses keterisolasian daerah dapat terbuka, ” ujarnya.(jrr)