PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seorang oknum dosen bernama Mubarak, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Tak tanggung-tanggung, perbuatan itu diduga dilakukan oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) terhadap salah seorang mahasiswinya.
Peristiwa tersebut terjadi pada 1 Oktober 2018 lalu sekitar pukul 14.00 WIB, saat itu korban bernama Komala Sari bermaksud meminta tanda tangan Mubarak yang berada di Kampus UMRI, untuk penyusunan disertasi pada bidang Ilmu Lingkungan.
Komala Sari merupakan mahasiswi yang sedang mengambil program doktoral di Universitas Riau (Unri), di mana Mubarak merupakan salah seorang pengujinya di perguruan tinggi tersebut. Namun, Mubarak satu-satunya penguji nomor empat yang belum memberikan persetujuan uji disertasinya.
Ketika berjumpa dengan Mubarak untuk membahas disertasi tersebut, topik pembahasan justru melenceng pada perjanjian kontrak kerja sama antara UMRI dan lembaga tempat Komala bekerja. Saat itu tiba-tiba, Mubarak melemparkan disertasi setebal 200 halaman kepada korban dan mengenai tangannya.
“Ketika membahas itu, tiba-tiba beliau (Mubarak, red) melempar distertasi saya hingga mengenai tangan,” ujar Komala Sari.
Tak hanya itu saja sebut Komala, Rektor UMRI tersebut juga melontarkan kata-kata yang tak pantas dengan nada penghinaan kepada dirinya.
Komala menduga keributan itu dipicu dari kerja sama keduanya, beberapa waktu lalu. Diceritakannya, bahwa kerja sama itu dilakukan antara lembaga tempat dirinya bekerja dengan UMRI dalam penyelenggaraan kegiatan pelatihan bagi mahasiswa selama dua tahun. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, kontrak kerja sama itu diputus tanpa ada pemberitahun dan alasan yang jelas.
“Saat itu dia (Mubarak, red) melempar disertasi saya dan mengeluarkan kalimat itu (kata bernada penghinaa, red),” jelas Komala.
Merasa tak terima dengan perlakuan tersebut, Komala melaporkan ke Polda Riau bedasarkan Surat Tanda Nomor Polisi : STPL/502/X/2018/SPKT/Riau tanggal 3 Oktober 2018 lalu. Atas sangkaan tindak pidana penganiayaan dan atau penghinaan seperti yang diatur dalam pasal 315 atau 352 KUHP.
“Sudah saya laporkan ke Polda, satu hari selang kejadian. Besok (hari ini, red) saya akan kembali menjalani pemeriksaan untuk ke dua kalinya,” terang perempuan 35 tahun ini.
Lebih lanjut disampaikannya, selain melaporkan ke pihak berwajib, dirinya melaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Riau mengenai pelayanan publik di perguruan tinggi tersebut. Sebab katanya, lantaran adanya laporan polisi tersebut seluruh dosen penguji mengundurkan diri untuk menguji disertasi miliknya.
“Saya paham jika membela profesi. Tapi seharusnya lebih objektif substansi pembelaannya,” tutup Komala.
Terpisah Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto ketika dikonfirmasi Riau Pos, membenarkan ada laporan tersebut. Dikatakannya, pihaknya telah menerima laporan dari pelapor atas nama Komala Sari dan terlapor Mubarak, selaku Rektor UMRI.
“Iya benar ada laporan dari Komala Sari. Laporan itu sudah kita terima,” ungkap Sunarto, Ahad (9/12) siang.
Dikatakan Sunarto, laporan itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau untuk pengusutan lebih lanjut.
“Saya masih belum dapat informasi perkembangan terakhir penanganan perkaranya,” singkat mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara itu.
Terpisah Rektor UMRI, Mubarak ketika dikonfirmasi melalui selular belum memberikan jawaban. Pasalnya saat dihubungi yang bersangkutan tidak mengangkatnya meski nomornya 081371112**** dalam kondisi aktif, begitu pula dengan pesan singkat yang dilayangkan Riau Pos, belum ada balasan.
Kemudian Riau Pos juga mencoba menghubungi dan mengirimkan pesan melalui Whatsapp (WA), namun belum ada jawaban.(rir)