UJUNGTANJUNG (RIAUPOS.CO) - Polisi menahan satu tersangka baru, dalam kasus dugaan pemerasan atau penipuan yang menimpa puluhan pelaku usaha dok kapal dengan modus pelaku mencatut nama Kapolda.
Hal ini disampaikan Kapolres Rokan Hilir (Rohl) AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzani SIk SH kemarin. “Berdasarkan hasil pengembangan kasus pemerasan dan penipuan yang dilakukan tersangka Ak bertambah satu orang lagi yakni Sur,” kata AKP Faizal, Ahad (9/12).
Kasatreskrim menjelaskan Sur diduga kuat ikut membantu memuluskan perbuatan yang dilakukan Ak. Sur alias Ac telah ditangkap beberapa waktu lalu di Bagansiapiapi dan turut diamankan uang Rp45 juta.
Terungkapnya kasus ini kata kasat lagi berdasarkan laporan dari An dan belasan warga ke Mapolres Rohil dengan Polisi Nomor: LP/202/X/Riau/Res Rohil bertanggal 19 Oktober 2018. Polisi akhirya menetapkan Gustalim alias Ak (50) warga Jalan Rokan, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru tersebut sebagai tersangka.
Dijelaskan kronologis kejadiannya, pada Kamis (6/11) sekitar pukul 13.00 WIB, pada saat itu saksi Johan Al Ridwan alias Awan dihubungi oleh tersangka Sur yang mengatakan diperintahkan oleh Ak supaya semua pemilik dok kapal yang ada di Bagansiapiapi dikumpulkan dan mereka harus menyerahkan uang sebesar Rp5 juta perorang dengan alasan akan diberikan untuk anggota Polda Riau.
Saksi bersama sejumlah temannya berkumpul lalu menyerahkan uang kepada Ak dengan total mencapai Rp60Juta. Sementara kronologis penangkapan terhadap tersangka Ak terang kasat lagi pada hari selasa (13/11) lalu yang dilakukan unit 1 Sat Reskrim dipimpin PS Kanit 1 Bripka Wira Adi Kusuma langsung bergerak ke kota Pekanbaru untuk melakukan penangkapan. (fad)
“Setelah melakukan gelar perkara, ditetapkan sebagai tersangka mereka di kenakan pasal 368 dan 377 dengan ancaman 9 tahun,” kata AKP Faizal Ramzani.(fad)