KOTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meminta kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Bertuah untuk memprioritaskan menampung tenaga lokal terlebih dahulu. Hal tersebut seiring dengan disahkannya perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2002 tentang Penyerapan Tenaga Kerja Lokal oleh DPRD Kota Pekanbaru.
“Dengan adanya aturan baru ini, bagi usahawan yang beroperasi di Pekanbaru bisa memaksimalkan tenaga kerja lokal yang ada,” kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Noer, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut dikatakannya, dengan perda perubahan tentang penyerapan tenaga lokal sudah ada di Pekanbaru, saat ini hanya tinggal memaksimalkan pengawasannya di lapangan. Karena dengan prioritas penerimaan tenaga kerja lokal tersebut, akan berdampak terhadap jumlah pengangguran yang juga berpengaruh kepada tingkat kesejahteraan masyarakat yang bisa naik.
“Kalau kesejahteraan masyarakat menurun, tentu indeks pembangunan manusia (IPM) terganggu, yang dampaknya dirasakan sumber daya manusia (SDM). Makanya perusahaan yang beroperasi di Pekanbaru diharapkan ikut serta bertanggung jawab terhadap SDM di Pekanbaru. Artinya memprioritaskan dulu tenaga lokal,” sebutnya.
Untuk itu, dalam kesempatan tersebut M Noer juga mengingatkan kepada dinas terkait untuk terus memantau perkembangan penerimaan tenaga kerja perusahaan-perusahaan yang ada di Pekanbaru. Pemantauan tersebut dilakukan juga untuk mengukur apakah para pengusaha tersebut sudah menaati aturan yang ada.
“Dalam beberapa kesempatan setelah pelaksanaan job expo yang dilakukan beberapa waktu lalu di Pekanbaru, Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru juga harus selalu memantau hasilnya seperti apa,” pintanya.(sol)