PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kurang perhatian serta koordinasi yang lemah terhadap kasus kekerasan pada anak membuat Provinsi Riau saat ini masuk ke dalam kategori darurat kekerasan terhadap anak. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dalam kegiatan sosialisasi Memutus Mata Rantai Tindak Kekerasan terhadap Aanak dan Perempuan, yang diselenggarakan oleh BPMKB Kota Pekanbaru, di Hotel Amera, Rabu (9/12).
Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan tindak kekerasan terhadap anak yang terjadi di Provinsi Riau memang perlu perhatian khusus oleh pihak pemerintah provinsi dan Polda Riau. Yang mana selama ini perhatian akan hal tersebut sangatlah minim. ‘’Kita sepakat dan setuju segala bentuk kekerasan terhadap anak akan diusulkan kepada presiden supaya dinyatakan sebagai extraordinary crime dimulai dari Kota Pekanbaru,’’ ujar Arist.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Riau Ester Yuliani mengungkapkan, selama tahun 2015 kasus kekerasan terhadap anak yang telah diselesaikan oleh lembaganya terdapat 46 kasus yang telah terselesaikan. Namun begitu masih ada 4 kasus yang belum terselesaikan. ‘’Paling mendominasi adalah kasus pelecehan seksual terhadap anak dan disusul oleh human trafiking,’’ tegas Ester.
Untuk itu, ia berharap dalam kasus kekerasan terhadap anak ini diperlukan koordinasi yang saling terintegrasi antar instansi terkait. Seperti Dinas Sosial hingga kepala daerah.
‘’Jadi upaya pencegahan terhadap kasus kekerasan ini datangnya harus secara bersama. Termasuk para orangtua. Tanpa adanya upaya yang maksimal, anak akan selalu menjadi korban,’’ tambahnya.(cr2)