RIAUPOS.CO - Proses pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kampar sedang dalam tahapan proses administrasi Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penetapan kades terpilih.
Demikian disampaikan oleh Bupati Kampar H Jefry Noer SH melalui Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Kampar H Basrun MPd, Rabu (9/12).
Basrun mengatakan bahwa proses administrasi untuk penetapan SK kades terpilih sedang dilaksanakan. ‘’Ya, sekarang masih proses administrasi SK Bupati tentang penetapan kades terpilih. Insya Allah pelantikan kades dilaksanakan pada 21 Desember 2015 mendatang,’’ ungkapnya.
Berdasarkan catatan, pelaksanaan pemungutan suara pilkades serentak di Kampar dilaksanakan pada Rabu (11/11) yang lalu. Masyarakat di 105 desa dari 250 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Kampar, menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak bergelombang. Penyelengaraan pemilihan kepala desa serentak bergelombang di wilayah Kabupaten Kampar 2015 mengaju kepada Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang desa.
Pada Pilkades 105 desa di Kabupaten Kampar tersebut, bertarung sebanyak 332 calon kades. Tahapan pelaksanaan pikades mulai 1 oktober hingga berakhir hingga pelantikan 21 Desember 2015 yang dilakukan juga serentak. Tahap pertama pada yang sudah dimulai tanggal 1 sampai 9 oktober merupakan pembentukan panitia pemilihan. Pada 23 dilaksanakan pengumuman pendaftaran balon kades.