Selama 2013, 60 Perkara Korupsi Ditangani di Riau

Riau | Selasa, 10 Desember 2013 - 11:38 WIB

PEKANBARU (RP) — Hari Antikorupsi Sedunia diperingati serentak Senin (9/12). Di Riau, setahun terakhir Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) menangani 60 perkara korupsi. Di mana Polda 19 perkara, Kejati 41 perkara.

‘’Tahun 2013 ini Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan jajaran polres menangani 19 perkara korupsi,’’ ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Riau Pos, kemarin.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dan hingga 2013 pula, lanjut Kabid Humas, ada 23 perkara yang sudah diselesaikan dan dinyatakan lengkap (P-21).

‘’Rinciannya, perkara yang ditangani tahun 2013 jumlahnya tujuh, 2012 ada 11 perkara, 2011 empat perkara dan 2010 satu perkara,’’ papar Guntur.

Sementara itu, Kejati Riau tahun ini menangani 41 perkara. ‘’Tahun 2013 ada 41 perkara,’’ ungkap Kepala Kejati (Kajati) Riau Eddy Rakamto SH dalam ekspose saat hari Antikorupsi Sedunia di Kejati Riau.

Total 41 perkara itu, lanjut Kajati adalah jumlah yang ditangani oleh Kejati dan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di bawahnya. ‘’Yang sudah dilimpahkan ke pengadilan ada 32 kasus. Kita juga menerima penuntutan di kepolisian 27 perkara,’’ paparnya.

Dari total kasus korupsi yang ditangani, sejauh ini uang negara yang terselamatkan ada sekitar Rp3,662 miliar. ‘’Ditambah tanah dan rumah senilai Rp12 miliar, yaitu PKSM (pabrik kelapa sawit mini) dan seisinya,’’ kata Kajati.

Dalam paparan yang dilakukan, Kajati Riau didampingi oleh Asisten Pidana Khusus (Aspisus) Amril Rigo, Asisten Intelejen (Asintel) Muhammad Naim, Kasi Penkum Mukhzan SH dan jajarannya.

Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia kemarin diisi dengan pembagian pamflet, serta stiker antikorupsi. ‘’Selain itu, beberapa waktu sebelumnya, kita juga melakukan penerangan hukum sesuai 10 zona rawan korupsi. Satu diantaranya pengadaan barang dan jasa,’’ lanjut Eddy.

Dari 41 kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi dan jajaran, Pidsus Kejati sendiri hingga November 2013, menyelidiki 16 kasus dugaan korupsi. Ditambah lagi, sejauh ini ada 22 kasus yang penyidikannya sudah selesai dan dilimpahkan ke Pengadilan.’’Kita terima penuntutan dari polri 13 kasus,’’ lanjutnya.

Pengadilan Tipikor Sidangkan 57 Perkara

Muara dari seluruh kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani Polda dan Kejati Riau adalah disidangkannya kasus tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selama tahun 2013, ada sekitar 57 perkara yang sudah bergulir.

‘’Sampai November 2013, ada 57 perkara yang sudah masuk,’’ ujar Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru, Hasan Basri.

Ia menungkapkan, 33 dari perkara tersebut sudah divonis hakim sementara sisanya 24 belum. ‘’Selama 2013 juga ada 19 perkara yang diajukan banding dan 22 kasasi. Ini termasuk perkara yang dari tahun 2012 prosesnya,’’ terang Hasan.

Pengadilan Tipikor Pekanbaru, baru ada sejak tahun 2011. Sejak itu, beturut-turut 68 diluar perkara tahun 2013. ‘’2011 sejak Mei ada 20 perkara, dan 2012 ada 48 kasus,’’ tutupnya.

Diwarnai Aksi Demo

Peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia di Riau diwarnai dengan aksi dua demo di Kantor Kejati dan Polda Riau yaitu Forum Riau Anti Korupsi (Forak) dam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Riau Kepri.

Forak menuntut agar Kejati dan aparat penegak hukum yang ada di Riau lebih serius melakukan penanganan kasus korupsi.

Saat demonstrasi berlangsung, salah satu pendemo kemudian menyembelih ayam di halaman Kejati untuk melambangkan matinya penegakan hukum. Ayam yang sudah mati disembelih itu kemudian dilemparkan ke mobil para jaksa yang sedang parkir.

‘’Usut tuntas kasus korupsi di Riau,’’ ujar pendemo saat berorasi.

Sedangkan massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Riau Kepri menuntut agar kasus korupsi seperti PON diusut tuntas.

‘’Usut tuntas. Tolak caleg yang berpotensi koruptor. Masyarakat harus berperan aktif mengawal proses pembangunan tanpa korupsi,’’ ujar koordinator aksi Zainudin MK.

Hadir menemui pendemo, Kasi Penkum Kejati Riau Mukhzan SH. Kepada pendemo ia berterimakasih atas dorongan yang diberikan untuk bersama mem berantas korupsi.

‘’Kami berterima kasih. Terhadap permintaan kawan-kawan, kami sudah melakukan penanganan kasus korupsi. Apa yang disampaikan ini adalah cambuk bagi kami agar bekerja lebih giat,’’ ujarnya.

Kejari Telukkuantan Tetapkan 3 PNS Tersangka

Dalam pada itu, di penghujung tahun 2013, Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Kuantan menetapkan tiga PNS sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi.

‘’Untuk kasus KKN sudah ada tiga orang PNS yang kita tetapkan jadi tersangka, mereka ditetapkan setelah diperoleh bukti-bukti yang kuat atas terjadinya unsur KKN,’’ ujar Kepala Kejaksaan Negeri Telukkuantan H Andi Dharmawangsa SH MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Herlambang Saputro SH usai peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Telukkuantan, Senin (9/12).(ali/jps)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook