PEKANBARU (RP)- Pemerintah Pusat mewacanakan penerapan sistem seleksi untuk pengangkatan pejabat eselon di lingkungan pemerintahan daerah.
Ini dilakukan untuk menghindari penempatan pejabat yang tidak sesuai kompetensi dan keahliannya.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, M Guntur kepada Riau Pos, Ahad (9/12) di Pekanbaru. Menurutnya, proses seleksi tersebut juga memberikan peluang pejabat daerah mendapat kesempatan yang sama pada posisi strategis pemerintahan.
‘’Ya dari informasi yang kita peroleh dari Dirjen di Kemendagri akan ada wacana seperti itu. Saya pikir ini positif jika diterapkan di daerah,’’ ulas Guntur.
Dia menilai, rencana itu merupakan bagian dari revisi UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Salah satu poin yang dipersiapkan adalah rencana seleksi untuk penempatan pejabatan eselon.
Saat ditanyakan mengenai gambaran penerapan seleksi jabatan eselon itu, dia mengatakan pemerintah pusat sudah membuat regulasi untuk itu.
Proses seleksi pejabat eselon I atau setingkat Sekretariat Daerah akan terbuka bagi seluruh pejabat se Indonesia yang memenuhi persyaratan secara kepangkatan.
Sementara untuk jabatan eselon II di tingkat kabupaten/kota dan provinsi akan terbuka peluang pada tingkat provinsi. Salah satu nilai positifnya adalah pejabat dapat mengembangkan kemampuan diri sesuai keahlian, pengetahuan dan pengalamannya.
‘’Misalnya untuk jabatan Sekdaprov yang dari seluruh Indonesia dapat mengikuti seleksi. Sedangkan untuk jabatan kepala dinas atau badan terbuka untuk daerah, begitu juga sebaliknya,’’ papar Guntur.
Lebih jauh saat ditanyakan mengenai waktu penerapan kebijakan baru itu, dia mengatakan belum dapat memastikannya. Pasalnya proses revisi tersebut masih berlangsung. Namun, dia optimis hal itu dapat diterapkan tahun 2013 mendatang.(rio)