PEKANBARU(RIAUPOS.CO)-Belum adanya payung hukum untuk melunasi utang Main Stadion, yang besarannya sekitar Rp300 miliar, sangat berat untuk dimasukkan dalam RAPBD-Perubahan 2015.
"Untuk pelunasan utang Main Stadion agak berat kita masukkan dalam RAPBD Perubahan 2015 yang belum kita sahkan menjadi APBD Perubahan," kata Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman saat menjawab Riaupos.co, Selasa (10/11/2015).
Belum adanya payung hukum ditenggarai membuatnya sulit dimasukkan ke APBD-P. Apalagi Peraturan Daerah atau Perda tentang Main Stadion sudah berlaku lagi.
Untuk itu terang Noviwaldi, solusi pelunasan utang tersebut, pihak kontraktor harus menuntut kepada pihak Pemprov Riau.
"Solusinya, pihak kontraktor harus menggugat Pemprov ke pengadilan. Nah, putusan pengadilan ini akan menjadi dasar hukum pelunasan utang itu. Karena Kemendagri juga menyarankan hal itu, saat kita melakukan konsultasi beberapa waktu yang lalu," sebutnya.
Pada prinsipnya, terang Noviwaldy, DPRD Riau selalu siap menganggarkan anggaran untuk melunasi utang Main Stadion dalam APBD. Dengan catatan ada dasar hukum untuk melunasi utang yang dimaksud.
"Kalau tidak ada dasar hukumnya, kita tidak berani menganggarkan begitu saja. Kita tidak mau, di kemudian hari kita pula yang tersangkut hukum karena persoalan seperti ini," tutupnya.
Laporan: Doni Afrianto
Editor: Yudi Waldi