PERAWANG (RIAUPOS.CO) - Bud (33), diamankan Polsek Tualang karena melakukan tindakan pelanggaran hukum. Tersangka diketahui menyimpan atau menyediakan narkotika jenis ganja kering. Warga Simpang Empat Kabupaten Asahan-Sumut ini, diamankan di diamankan di BTN Puri Perawang, Km 10, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang.
Di tangan pelaku kedapatan sebanyak 9 paket kecil ganja kering siap edar, setelah anggota Polsek melakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka. Kapolres Siak AKBP Ino Harianto melalui Kapolsek Tualang Kompol Achmad Gusti Hartono membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku narkotika jenis ganja kering.
‘’Pelaku telah kita amankan beserta barang bukti sebanyak 9 paket kecil ganja kering,’’ jelas Kapolsek Tualang, Senin (9/11). Penangkapan tersebut berawal saat anggota Polsek Tualang melakukan pengembangan sabu-sabu. Kemudian anggota Polsek Tualang bersama Kapolsek Tualang melakukan pengeledahan di dalam rumah Ded dan ditemukan di dalam kamar dua orang yakni Hen dan tersangka Bud sedang tidur-tiduran, Sabtu (7/11).
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan Bud berupa tas berwarna hitam oleh Kapolsek Tualang, ditemukan bungkusan plastik berwarna hitam yang berisikan 8 paket kecil ganja kering siap edar dan di kamar ditemukan satu paket kecil lagi ganja kering, tepatnya di samping lemari pakaian yang juga diakui oleh Bud bahwa itu barang miliknya.(wik/mal)