INHIL (RIAUPOS.CO) - Komisi I DPRD Inhil menggelar hearing terkait dugaan penyerobotan lahan warga Desa Petalongan, Kecamatan Keritang oleh PT Indrawan Perkasa, Senin (9/11).
Hearing dipimpin Ketua Komisi I DPRD Inhil HM Yusuf Said dan dihadiri jajarannya H Bakri H Anwar, Muammar Armain, Fadli H Sopyan, Bambang Irawan dan Muslim serta satuan kerja terkait.
Dalam pemaparannya Yusuf Said menyebutkan, keberadaan PT Indrawan Perkasa di Kabupaten Inhil ini dapat disimpulkan ilegal karena tidak memiliki izin sesuai ketentuan. “Jangankan masalah izin, kantornya saja tidak jelas. Maka itu perlu kita sikapi bersama-sama,” ujar Yusuf Said.
Anehnya lagi, menurut Yusuf Said, pihaknya pernah mencari keberadaan alamat perusahaan tersebut di Pekanbaru. Namun tidak ditemukan, sehingga ia menyimpulkan perusahaan tidak jelas keberadaanya.
Senada dengan Kepala Badan Perizinan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPPMPD) Inhil Junaidi. Ia mengaku bahwa PT Indrawan Perkasa ini tidak mengantongi perizinan, sementara mereka sudah beroperasi. “Lembaga kami tak pernah mengeluarkan izin dalam bentuk apapun. Namun kenapa mereka sudah beraktivitas,” paparnya.
Disayangkan lagi saat ini pihak perusahaan baru akan mengadakan sosialisasi pembangunan perkebunan di Inhil. Secara prosedur hal itu jelas menyalahi aturan adiministasi.
Selain itu hearing ini juga dihadiri Kepala Dinas Perkebunan Inhil dan instansi terkait lainnya serta perwakilan warga Desa Petalongan. Sedangkan manajemen PT Indrawan Perkasa tidak hadir.(adv/mal)