PELALAWAN (RIAUPOS.CO) - Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di wilayah perkotaan yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang. Hutan kota juga merupakan hutan yang disisakan pada perkembangan kota atau sekelompok tanaman yang sengaja dibuat untuk memperbaiki lingkungan kota.
Hutan kota penting untuk keseimbangan ekologi manusia dalam berbagai hal seperti, kebersihan udara, ketersediaan air tanah, pelindung terik matahari, kehidupan satwa dalam kota dan juga sebagai tempat rekreasi. Hutan kota bisa mengurangi dampak cuaca yang tidak bersahabat seperti mengurangi kecepatan angin, mengurangi banjir, memberi keteduhan. Juga memberikan efek pengurangan pemanasan global. Selain itu, Hutan kota juga bertujuan untuk menjaga kelestarian dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial dan budaya.
Adapun maksud dibangunnya Hutan kota tersebut yakni guna menekan dan mengurangi peningkatan suhu udara seperti kadar karbonmonoksida serta mencegah terjadinya penurunan air tanah dan permukaan tanah, serta mencegah terjadinya banjir atau genangan air. Sedangkan fungsi dibangunnya hutan kota adalah untuk memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika.
“Sementara itu, tahapan penyelenggaraan hutan kota yakni penunjukan yang terdiri dari penunjukan lokasi huta kota dan penunjukan luas hutan kota. Lokasi hutan kota dapat berada pada negara atau tanah hak. Dan tanah hak atau hak pengelolaan atas lahan dapat berupa hak milik, hak guna usaha (HGU), hak pengelolaan, hak pakai, dan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.