Laporan DESRIANDI CANDRA, Pekanbaru desriandicandra@riaupos.co
Dewan Pengupahan Provinsi Riau akhirnya sepakat memutuskan dan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2013. UMP 2013 mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2012, dari Rp1.238.000 menjadi Rp1.400.000 per bulan.
Angka ini pun naik 13,08 persen dibandingkan tahun 2012. Hasil ini ditetapkan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, perguruan tinggi dan serikat pekerja sebanyak 29 orang, setelah menjalani pembahasan alot.
“Tapi keputusan ini akhirnya Kamis (8/11) kemarin sudah kita sepakati,” ujar H Nazaruddin SH, Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Riau, didampingi Sekretaris Dewan Pengupahan Drs H Erwan dan anggota Dewan Pengupahan Provinsi Riau, Budi Santoso, menjawab Riau Pos, Jumat (9/11) di kantor Disnakertransduk Riau.
Nazaruddin yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Distransduk) Riau mengatakan, banyak item yang menjadi pertimbangan.
Misalnya, perubahan item kebutuhan hidup layak (KHL) dari 46 item di tahun 2012 menjadi 60 item di tahun 2013 ini yang ditetapkan berdasarkan Permennaker nomor 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
Beberapa komponen pertimbangan penetapan UPM misalnya, KL, indeks harga konsumen, kemampuan dan perkembangan kelangsungan perusahaan, upah pada umumnya yang berlaku di daerah tertentu dan antar daerah, kondisi pasar kerja, tingkat perkembangan ekonomi dan pendapatan berdasarkan Permenaker RI nomor.01/Men/1999.
Hasil UMP ini nantinya akan menjadi rujukan dari Pemkab/Pemko dalam menetapkan UMK, yang biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan UMP yang ditetapkan.
Sementara Erwan dan Budi Santoso mengatakan, pihaknya menilai wajar dengan kenaikan UMP Riau tahun 2013. Mereka meminta agar perusahaan mematuhi UMP yang sudah ditetapkan Dewan Pengupahan Provinsi Riau. Perusahaan yang mangkir, tentunya akan diberi sanksi tegas.(dac)