BANK RIAU KEPRI

Molor, RUPS LB BRK Tunggu Arahan Pemegang Saham

Riau | Kamis, 10 September 2020 - 10:49 WIB

Molor, RUPS LB BRK Tunggu Arahan Pemegang Saham
Eva Revita

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Luar Biasa (RUPS LB) Bank Riau Kepri (BRK) untuk pengumuman pengukuhan komisaris utama (komut) dan direksi, hingga saat ini belum kunjung dijadwalkan. Padahal sebelumnya, RUPS LB tersebut sudah dijadwalkan akhir Agustus lalu.

Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau Eva Revita mengatakan, untuk penjadwalan RUPS LB tersebut saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari para pemegang saham. Karena hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut.


“Untuk penjadwalan RUPS LB ini, kita tunggulah arahan dari para pemegang saham. Hingga saat ini, belum ada perintahnya, nanti kalau sudah ada kami informasikan,” katanya, Rabu (9/9).

Saat ditanyakan terkait aturan sebelum pelaksanaan RUPS LB harus diumumkan minimal 15 hari sebelum pelaksanaan kegiatan, Eva menyebutkan memang seperti itu. Hal tersebut yang belum dilakukan pada rencana RUPS LB yang dijadwalkan pada 28 Agustus lalu.

“Untuk rencana RUPS LB selanjutnya ini, memang akan diumumkan minimal 15 hari sebelum pelaksanaan. Tapi sampai saat ini belum ada perintah,” ujarnya.

Menurut Eva, pada RUPS LB nantinya, hanya akan dilakukan pengukuhan Komut dan Direksi BRK. Karena seluruh proses seleksinya sudah selesai, mulai dari tim seleksi Pemerintah Provinsi Riau hingga dari Otoritas Jasa Ke­uangan (OJK).

“Yang akan menduduki jabatan-jabatan itukan sudah fix, hanya tinggal pengukuhan pada RUPS LB saja,” sebutnya.

Dari informasi yang di­rangkum Riau Pos, Pemprov Riau selaku pemegang saham mayoritas BRK sudah menerima hasil seleksi calon Komut dan Direksi BRK dari OJK. Adapun calon Komut dan Direksi BRK yang dikukuhkan di RUPS-LB adalah Yan Prana Jaya Indra Rasyid selaku Komut BRK.

Andi Buchori selaku Direktur utama (Dirut), HM Suharto (Direktur Dana dan Jasa BRK). Sedangkan calon Direktur Operasional BRK yakni Denny Mulya Akbar dan Said Syamsuri, namanya dikembalikan ke OJK.(sol)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook